Terancam Penjara 8 Tahun, Kekayaan Putra Siregar Disita Bea Cukai
YouTuber sekaligus pemilik toko ponsel PS Store Putra Siregar terancam dikenai hukuman 8 tahun penjara.
Tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual handphone (gawai) ilegal.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota."
Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono yang dikutip TribunnewsWiki dari TribunJakarta, Selasa (28/7/2020).
Milono menjelaskan, sejumlah barang yang diperjualbelikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.
"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)
• Doa & Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 Sesuai dengan Aturan dari Kemenag
• Tata Cara Shalat Idul Adha 1441 H, Lengkap dengan Niat Beserta Artinya, Patuhi Protokol Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Putra Siregar Terancam Penjara 8 Tahun, Aset Kekayaan Disita Bea Cukai