Terancam Penjara 8 Tahun, Kekayaan Putra Siregar Disita Bea Cukai
YouTuber sekaligus pemilik toko ponsel PS Store Putra Siregar terancam dikenai hukuman 8 tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM - YouTuber sekaligus pemilik toko ponsel PS Store Putra Siregar terancam dikenai hukuman 8 tahun penjara.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepabeanan karena menjual barang ilegal.
Penetapan status tersangka pada dirinya dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
"Jadi dia itu memperdagangkan barang ilegal, jadi arahnya ke sana. Tersangka itu," ujar Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie dilansir dari Kompas.
Youtuber tersebut disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ia terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.
“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.
Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.
• Resep Empal Daging Sapi, Silakan Dicoba untuk Menu Alternatif Sajian Idul Adha
• Lowongan Kerja untuk Staf Dubes Kementerian Luar Negeri, Cek Syaratnya, Terbuka untuk Lulusan D3-S1
• Status Vernita Syabilla dalam Kasus Prostitusi Ditetapkan Hari Ini, Jadi Tersangka atau Saksi?
Tidak Ditahan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkapkan alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual handphone (gawai) ilegal.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota."
Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono yang dikutip TribunnewsWiki dari TribunJakarta, Selasa (28/7/2020).
Milono menjelaskan, sejumlah barang yang diperjualbelikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.
"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)
• Doa & Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 Sesuai dengan Aturan dari Kemenag
• Tata Cara Shalat Idul Adha 1441 H, Lengkap dengan Niat Beserta Artinya, Patuhi Protokol Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Putra Siregar Terancam Penjara 8 Tahun, Aset Kekayaan Disita Bea Cukai