Jaksa Tahan ASN Subulussalam

Dua ASN di Subulussalam Terduga Korupsi, Salah Satunya Mantan Sekretaris BPKD

Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil,

Penulis: Khalidin | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
KEJAKSAAN Negeri Subulussalam menahan dua ASN Kota Subulussalam ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 

Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020) petang ini menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah seorang ASN yang ditahan tersebut merupakan mantan Sekretaris Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com membenarkan penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi.

Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Kedua ASN tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.

ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.

“Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek fiktif di DPUPR Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih.

Dikatakan, keduanya ditahan setelah penyidik melimpahkan kasus terkait kepada Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Alinafiah merasa perlu menahan kedua tersangka lantaran khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Dar alias A Minggu (31/5/2020) pagi lalu.

A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.

Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Tersangka A dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved