Berita Aceh Tenggara
Istri Setia Suami, Barang Haram Tetap Diantar ke Lapas Kutacane
Seorang istri dituntut untuk tetap tunduk kepada perintah sang suami. Tetapi, dalam hal yang baik-baik saja, bukan untuk kejahatan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
Dikatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Mereka menciduk napi berinisial, Her, karena memliki satu seberat 4,67 gram.
Menurut dia, pada pukul 8.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama KH Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat, 25,26 gram.
KH kepada polisi mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari tersangka Her.
Padahal Her sedang menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II B Kutacane.
Kemudian, polisi menuju Lapas kelas II B Kutacane dan berkoordinasi dengan petuga Lapas.
Setelah itu petugas Lapas memanggil Her keluar dari jeruji besi.
Satres Narkoba bersama anggota Polsus pas kelas II B kutacane melakukan penggeledahan.
Badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya digeledah dan ditemukan barang satu bungkus sabu yang berada dalam kantong celana sebelah kanan.
Menurut tersangka Her, barang haram itu dipasok temannya untuk dikonsumsi sendiri.
Tersangka Her kepada polisi mengakui kalau sabu dari KH, juga miliknya.
Her mengaku penyerahannya melalui perantara temannya di luar lapas untuk diserahkan kepada KH.
Kini tersangka bersama barang bukti sabu diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut," demikian, Ipda Andreas Ginting, Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara. (*)