Update Corona di Pijay
Pidie Jaya Usul Dana Penanganan Covid-19 ke Provinsi Rp 15 Miliar
Kekuatan usulan dana Rp 15 miliar ini mesti menyahuti pada tiga sektor utama yaitu kesehatan, ketahanan pangan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Penanganan dampak bencana pendemi Covid-19 yang semakin meningkat selama beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) mengusulkan dana penanganan Covid-19 ke Provinsi Aceh sebesar Rp 15 miliar untuk tiga sektor utama.
Keputusan pengusulan dana penanganan dampak Covid-19 ini setelah unsur Pemkab setempat menggelar rapat koordinasi di ruang kerja rapat bupati setempat yang langsung dihadiri oleh Bupati H Aiyub Bin Abbas, Wakil Bupati H Said Mulyadi SE MSu, Plt Sekda, Ir Jailani Beuramat, Ketua DPRK A Kadir Jailani, Asisten III, Drs Abubakar Usman, serta delapan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait.
"Kekuatan usulan dana Rp 15 miliar ini mesti menyahuti pada tiga sektor utama yaitu kesehatan, ketahanan pangan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat," sebut Bupati H Aiyub bin Abbas didampingi H Said Mulyadi SE MSi kepada Serambi, Selasa (4/8/2020).
• Kasus Covid-19 di Aceh Meningkat, Walikota Langsa Ingatkan Warga Jalankan Protokol Kesehatan
• BREAKING NEWS - Pantai Wisata Danau Belibis Hancur Dihantam Ombak
• Kadiskes Langsa Minta Warga tidak Tertutup Jika Ada Melakukan Perjalanan dari Zona Merah
Hal ini seiring dengan surat intruksi surat gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah Nomor 44/10816 terhadap percepatan pencairan belanja bantuan keuangan bersifat khusus seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Aceh.
Menurut orang nomor satu di Pijay H Aiyub Bin Abbas bahwa usulan dana sebesar Rp 15 miliar itu tertampung dalam kegiatan dinas terkait.
Seperti halnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dinas Pertanian dan Ketahanam Pangan (Distanpang), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperidagkop UKM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Semua usulan dana penanganan Covid-19 yang diajukan perlu dilakukan rasionalisasi sesuai dengan kebutuhan ril dan skala prioritas dalam menyahuti berbagai kegiatan dalam penguatan demi menghadapi dampak perekonomian terhadap masyarakat di tengah bencana pandemi Covid-19 ini.
"Semua usulan dana dari para SKPK ini tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) 2020 mendatang," ujarnya.(*)