Selasa, 9 Juni 2026

Info Singkil

Cegah Penyebaran Corona, Aceh Singkil Siap Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Langkah lain dalam pencegahan penyebaran Corona, membentuk pos antisipasi Covid-19 di titik keberangkatan jalur laut dan perketat pengawasan pos perba

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/dok Fauzan
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid beserta jajarannya menggelar rapat darurat antisipasi penyebaran Covid-19, Selasa (4/8/2020) 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan, pihaknya berusaha keras memperkuat pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Upaya itu dilakukan dengan menyiapkan pola pendisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Sebab menurut Bupati, disiplin menerapkan protokol kesehatan merupakan cara yang paling ampuh mencegah penyebaran Covid-19 dalam adaptasi kebiasaan baru.

Warga sebutnya tetap dapat beraktivitas, roda perekonomian berjalan. Namun terhindar dari bahaya pemularan Corona.

Untuk menegakan kepatuhan terhadap pencegahan penyebaran Corona, Bupati Aceh Singkil, berencana menerapkan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi sosial yang akan dijatuhkan sedang dalam proses penyusunan di Bagian Hukum.

IDI Sebut Aceh Butuh Tenaga Medis Tambahan, Dokter Spesialis Paru Minim

Ini Empat Jaksa Penuntut Umum yang Akan Tangani Perkara Proyek Fiktif DPUPR Kota Subulussalam

"Asisten I dan Kabag Hukum, agar menyusun sanksi sosial untuk kita patuhi bersama bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Bupati Aceh Singkil Dulmusrid.

Selain penjatuhan sanksi, menurutnya langkah paling utama memberikan contoh.

Oleh karena itu, ia mewanti-wanti agar anak buahnya di jajaran Pemkab Aceh Singkil, memberi contoh dengan mematuhi protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, menggelar rapat darurat menyikapi perkembangan virus Corona (Covid-19), Selasa (4/8/2020).

Rapat dihadiri Wakil Bupati Sazali, Sekda Azmi dan kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) terkait.

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan intruksi kepada jajarannya agar segera dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Antara lain menghidupkan ronda di setiap desa. Tugas ronda sebutnya melakukan patroli bergantian untuk memantau dan melaporkan setiap tamu dan warga yang datang dari zona merah.

Alur pelaporannya kepala desa/bidan desa-camat/kepal puskesmas-bupati melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah/Dinas Kesehatan.

Kemudian tamu yang datang dari luar daerah atau zona merah diperiksa oleh petugas kesehatan Puskesmas serta melakukan isolasi mandiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved