Jaksa Tahan ASN Subulussalam
Ini Empat Jaksa Penuntut Umum yang Akan Tangani Perkara Proyek Fiktif DPUPR Kota Subulussalam
Dalam perkara tersebut para tersangka yang berjumlah tiga orang dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam akan menangani kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com Selasa (4/8/2020) usai penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi.
Empat Jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing Ika Lius Nardo Sitepu, SH, Idam Kholid Daulay, SH, MHD Hendra Damanik SH MH dan Yusri Ardi, S.Kom, SH, M.Cio.
Dalam perkara tersebut para tersangka yang berjumlah tiga orang dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.
“Atas hal tersebut JPU melakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Kajari Alinafiah.
Terhadap masalah ini, pihak kejaksaan akan segera memproses pelimpahan ke Pengadilan Tinggi Tipikor di Banda Aceh.
Sebagaimana berita sebelumnya mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam bersama rekannya, Selasa (4/8/2020) petang ini resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Keduanya akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com membenarkan penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi
Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 23 Agustus mendatang.
Pantauan Serambinews.com, keduanya ditahan dengan mengenakan baju tahanan kejaksaan warna orange.
Kajari Alinafiah mengatakan kedua ASN tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.