Berita Banda Aceh

Divhumas Polri Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi dengan Komisi Informasi di Aceh

"Dan apabila tidak dapat memberikan layanan informasi yang tepat, maka akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi," katanya.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For: Serambinews.com
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada membuka acara diskusi sengketa informasi dengan Komisi Informasi di kewilayahan Polda Aceh, di Kyriad Hotel, Banda Aceh, Rabu (5/8/2020). 

"Dan apabila tidak dapat memberikan layanan informasi yang tepat, maka akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi," katanya.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Divisi Humas Polri menggelar diskusi sengketa informasi dengan Komisi Informasi di kewilayahan Polda Aceh, di Kyriad Hotel, Banda Aceh, Rabu (5/8/2020).

Tim dari Divisi Humas Polri yang hadir diwakili Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol Drs Sugeng Hadi Sutrisno, Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol Tjahyono Saputro, AKBP Trihastuti BSc, dan 2 orang PNS Biro PID Divhumas Polri.

Diskusi penyelesaian sengketa informasi itu dibuka Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada M Phil.

Dihadiri Irwasda, Kombes Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM, sejumlah Pejabat Utama, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Aceh, Drs Yusran MSi.

Selain itu, hadir Perwira dan Personel Bidhumas Polda Aceh dan peserta diskusi terdiri dari para PPID Satker Polda Aceh dan para Kasubbag Humas Polres jajaran Polda Aceh.

Kegiatan diskusi itu diawali penerapan protokol kesehatan dan acara seremonial lainnya.

Pemkab Aceh Timur Raih Penghargaan Konservasi dari Kementerian LHK RI  

Selanjutnya, pembacaan amanat tertulis Kadiv Humas Polri yang dibacakan Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol.

Tjahyono Saputro, di antaranya mengatakan, Polri sebagai badan publik selain bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polri juga harus mampu menjamin kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, baik dalam memberi maupun menerima informasi.

Dikatakannya, sebagaimana diketahui bersama bahwa undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi yang antara lain, menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan murah.

"Dan apabila tidak dapat memberikan layanan informasi yang tepat, maka akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi," katanya.

5 Warga Nagan Raya Positif Covid-19, Pasar Serba Jadi Darul Makmur Ditutup 14 Hari

Tjahyono Saputro melanjutkan, pelayanan informasi ini, tentu harus diselenggarakan secara sungguh-sungguh, dan diperlukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan secara benar.

Dalam pasal 17 undang-undang keterbukaan informasi publik, diatur mengenai informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak bisa dibuka/diakses oleh publik/masyarakat.

"Pengecualian informasi ini juga harus sudah melalui proses mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dan kemudian ditetapkan dalam sebuah surat penetapan hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved