Berita Lhokseumawe
Wali Kota Lhokseumawe, Keluarkan Perwal Tentang Penggunaan Masker, Ini Tindakan dan Sanksinya
Akibat meningkatnya kasus positif corona virus disease atau covid 19 di Kota Lhokseumawe, serta mendorong kesadaran masyarakat menggunakan masker...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SEREMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Akibat meningkatnya kasus positif coronavirus disease (covid-19) di Kota Lhokseumawe, serta mendorong kesadaran masyarakat menggunakan masker selama beraktifitas, pemerintah kota Lhokseumawe mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Peraturan Walikota ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona di Kota Lhokseumawe, juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan satuan tugas dalam penyelenggaran penggunaan masker,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Lhokseumawe, Muhammad Maxsalmina SHI MH, kepada Serambinews.com, Rabu (5/8/2020).
Ingat sebut kabag hukum, semakin banyak yang menjaga jarak, memakai masker dengan benar, dan sering mencuci tangan dengan sabun, maka semakin cepat pandemi ini akan berlalu.
“Kita sekarang bergerak menuju masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), maka penting memahami apa artinya dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Peraturan ini, sambungnya, juga dimaksudkan sebagai upaya memasyarakatkan penggunaan masker dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Dijelaskan, dengan berlakunya peraturan ini, setiap warga wajib menggunakan masker disetiap aktifitasnya di luar rumah, bahkan jika terdapat warga yang tidak mematuhi perwal ini, akan dikenakan sanksi.
“Sanksi yang diberikan berupa teguran, kerja sosial atau membersihkan sarana umum, , dan ini berlaku kepada siapa saja,” jelas Kabag Hukum.
Selain itu, perwal ini juga diberlakukan kepada pelaku usaha untuk setiap petugasnya wajib menggunakan masker saat berikan pelayanan, serta menyediahkan tepat cuci tangan dan berhak menolak dilayani jika ada pelanggan yang tidak gunakan masker.
Karena kata Kabag Hukum, resiko akan ditanggung oleh pemilik cafe jika membiarkan pengunjung tidak mematuhi aturan yang berlaku, baik teguran maupun sanksi yang keras pencabutan dan penutupan tempat usaha.
“Kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi perwal ini akan diberikan sanksi teguran tertulis, atau hingga pencabautan izin usaha dan penutupan tempat usaha,” ungkap Kabag Hukum.
Pemberlakuan Perwal ini berlaku sejak ditanda tangani wali kota Lhokseumawe terhitung sejak tanggal 3 Juni 2020 dan berlaku sampai dengan berakhirnya pandemi COVID-19 ini, demikian Muhammad Maxsalmina SHi MH.(*)
• Perhelatan Rakyat Pacuan Kuda Tradisional belum Jelas, Pordasi Minta Pemkab Galus Jadwalkan
• Kasus Covid-19 di Aceh Meningkat, Brimob Aramiah Semprot Disinfektan di Lapangan Merdeka Langsa
• Seorang Warga Bireuen Meninggal di Jakarta, Jenazah Dipulangkan Pemerintah Aceh ke Kampung Halaman