Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan dari Pemerintah, Berikut Syaratnya

pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM -  Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Raja Salman Perintahkan Bantuan ke Lebanon: Kami Merasakan Penderitaan Anda

15 Tahun Damai Aceh, Dikhawatirkan Momentum Perdamaian Jadi Sejarah Buruk, Ini Kata Jasa Langsa

Dampak Ledakan Maut di Beirut Lebanon, Kerugian Capai Rp 218,2 Triliun hingga Korban Jiwa

Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."

"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan."

"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.

Dongkrak Daya Beli, Pemerintah Akan Beri Santunan Karyawan Swasta Begaji di Bawah Rp 5 juta

Batas Pemilihan Lokasi Ujian SKB CPNS 2019 Ditutup 7 Agustus, Simak Caranya Agar Tak Salah Pilih

Dokter Lebanon Kewalahan Hadapi Pasien Ledakan Gudang Penyimpanan Bahan Kimia, Bekerja Dalam Gelap

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.

Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.

Dilansir Kompas.com, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved