Berita Aceh Jaya
Polres Aceh Jaya Tilang 144 Pelanggar Selama Operasi Patuh Seulawah, Ini Pelanggaran Paling Dominan
Penindakan itu dilakukan selama pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah Tahun 2020 yang dilaksanakan selama 14 hari, sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya menindak 144 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kabupaten tersebut.
Penindakan itu dilakukan selama pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah Tahun 2020 yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Kasatlantas Polres Aceh Jaya, AKP Magdinal Frans menjelaskan, pihaknya paling banyak menemukan pelangaran berupa tidak menggunakan helm atau pelindung kepala untuk pengendara roda dua.
"Banyak yang kita tindak pengendara roda tidak menggunakan helm, dan pelanggaran itu mendominasi dari 144 penindakan terhadap pengendara," ungkap Kasatlantas.
AKP Magdinal menambahkan, untuk pengendara roda empat, pelanggaran didominasi tidak menggunakan sabuk keselamatan dan juga kelebihan muatan.
• Tabrak Polantas Saat Razia Operasi Patuh Seulawah, Warga Kuala Batee Terancam Dipenjara Lima Tahun
• Meski Positif Covid-19, Darwati A Gani Tetap Belanja, Ini yang Dikonsumsinya untuk Tingkatkan Imun
• BNN Tangkap Lima Pria di Aceh Utara
Dari 144 pelanggaran tersebut, beber dia, pihak Satlantas turut menyita kendaraan bermotor dan surat kendaraan, baik itu STNK atau pun SIM pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tidak hanya menilang 144 pelanggar, tukas Kasat Lantas, pihaknya juga memberikan teguran kepada 165 pengendara yang melanggar dengan kategori pelanggaran ringan.
"Kalau ada pengendara yang tidak menggunakan spion, kita cuma tegur saja. Tapi yang tidak menggunakan helm langsung kita tilang karena itu bisa menyebabkan fatalitas kecelakaan meningkat," tegasnya.(*)