Nelayan Langsa di 86 Aparat

Sering Dipungli dan Dipersulit saat Urus Dokumen, Ini Permintaan Nelayan Pusong Langsa

Saat ini, surat berlayar hanya berlaku untuk satu hari, sehingga nelayan dipersulit dengan pengurusan yang berulang-ulang.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Puluhan nelayan dan pemilik boat Kota Langsa saat berada di ruang rapat gedung DPRK Langsa. 

Perwakilan nelayan lainnya, Zakaria, mengatakan, saat ini sangat resah, seluruh persoalan di laut selalu dipersulit baik tentang surat maupun perlengkapan lainnya oleh oknum aparat di laut.

Jika ada hal kecil saja kurang, pemilik boat harus harus membayar Rp 2 juta - Rp 10 juta.

Mereka meminta jangan semena-mena kepada nelayan, dan kondisi ini sekarang sudah sangat meresahkan. 

"Apapun mereka (oknum aparat di laut) katakan, ujung-ujungnya tetap duit. Dahulu dari zaman ke zaman tidak ada seperti sekarang," ujarnya. 

Nelayan Bustami, menambahkan, saat ini nelayan di laut harus berhadapan dengan KRI, ada saja surat-surat yang mereka periksa tidak lengkap. 

Seharusnya nelayan dibina bukan dibinasakan seperti yang mereka rasakan selama ini, karena tujuan oknum aparat ini memeriksa untum mencari uang. 

"Setiap ada kekurangan harus membayar sanpai Rp 10 juta. Sampai kapan pungli ini berakhir," jelasnya.

Contohnya seperti surat kesehatan, padahal itu untuk kapal kargo, tetapi sekarang kapal pukat  harus ada, dan pengurusannya setiap mau ke laut harus dilakukan.

Jika memang itu jadi keharusan, mohon saja dipermanenkan. Jadi tidak menyulitkan nelayan.

Sekarang nelayan mau ke laut mulai takut, di laut lagi ada kapal perang. Memang mereka berhak mengawal menjaga kemanan di laut.

Yang menjadi persoalan oknum aparat ini mencari kesempatan dalam kesempitan. Memperlakukan kami semena-mena. 

Sebelumnya diberitakan, puluhan pengusaha perikanan (pemilik boat) dan nelayan Kota Langsa, Kamis (06/08/2020) mengadu ke DPRK Langsa, karena mengaku selama ini dipersulit oleh oknum aparat di laut.

Nelayan juga mengaku, apa bila ada kesalahan kecil saja dan itu memang dicari-cari oleh oknum aparat yang sedang melakukan operasi di laut.

Maka nelayan diharuskan membayar denda atau di 86 dengan nominal uang dari Rp 2 juta - Rp 10 juta. Sehingga sekarang nelayan mulai takut mencari ikan ke laut. 

Pantauan Serambinews.com, kedatangan puluhan pengusaha boat dan nelayan ini disambut Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif, didampingi Ketua Komisi III DPRK, drh Rubiah Harja, anggota Burhansyah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved