Berita Langsa

Dua Kali ke Luar Masuk LP, Warga Langsa Kembali Ditangkap Edar Sabu

"ML alias Adi Mayed ini adalah residivis dalam kasus yang sama, dan sebelumnya dia sudah pernah kali menjalani masa hukuman di Lapas Langsa dengan...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa
Dua tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti sabu 7 paket, diamankan di Mapolres Langsa. 

"ML alias Adi Mayed ini adalah residivis dalam kasus yang sama, dan sebelumnya dia sudah pernah kali menjalani masa hukuman di Lapas Langsa dengan vonis 7,3 tahun penjara," tutup Kasat.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, kembali menciduk dua tersangka pengedar sabu-sabu.

Bersama tersangka , petugas juga turut menyita 9 paket sabu total seberat 6,22 gram, dan timbangan elektrik.

Bahkan, untuk tersangka ML (45) alias Adi Mayed, warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, berstatus residivis yang sudah dua kali ke luar masuk Lapas.

Sedangkan seorang lagi pemuda tanggung, tersangka IS (20) warga Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Jumat (07/08/2020), mengatakan, kedua tersangka ditangkap dini hari di rumah mereka masing-masing.

Iptu Wijaya Yudi menjelaskan, Jumat (07/08/2020) pukul 01.00 WIB awalnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek sebuah rumah, yang diduga selama ini dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.

Klasemen Sementara Jelang MotoGP Ceko 2020: Quartararo Nyaman di Puncak, Rossi Keenam

Di rumah itu diamankan seorang tersangka IS.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan barang-bukti (BB), yaitu 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,85 gram.

Lalu,1 sendok sabu, 4 gunting, 1 kertas timah rokok, 1 unit HP merk Evercoss warna hitam, 1 unit sepmor merk Suzuki Smash warna hitam tanpa nopol.

Sesuai pengakuan tersangka IS, sabu padanya itu ia dapatkan tersangka ML alias Adi Mayed, sebanyak 5 gram seharga Rp 3.000.000.

Atas informasi itu, tim kembali bergerak dan sekitar pukul 02.00 WIb berhasil ditangkap ML alias Adi Mayed di rumahnya.

Saat digeledah, ditemukan BB sabu-sabu yang disembunyikan di atap rumahnya.

BB disita dari residivis kasus yang sama itu, 2 paket sabu dengan berat 0,37 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved