Berita Langsa
Dua Kali ke Luar Masuk LP, Warga Langsa Kembali Ditangkap Edar Sabu
"ML alias Adi Mayed ini adalah residivis dalam kasus yang sama, dan sebelumnya dia sudah pernah kali menjalani masa hukuman di Lapas Langsa dengan...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa
Dua tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti sabu 7 paket, diamankan di Mapolres Langsa.
Selama ini, tersanga ML alias Adi Mayed ini mengaku, membeli sabu dari temannya yang berinisial Z kini DPO.
Terakhir, ia membelinya sebanyak 20 gram seharga Rp 12.000.000.
"ML alias Adi Mayed ini adalah residivis dalam kasus yang sama, dan sebelumnya dia sudah pernah kali menjalani masa hukuman di Lapas Langsa dengan vonis 7,3 tahun penjara," tutup Kasat. (*)
• Cegah Penularan Covid-19, Muspika Kuta Malaka Semprot Pesantren Darul Quran dan Masjid Samahani