Gegara Cinta Segitiga, Remaja 17 Tahun Nekat Setubuhi dan Bunuh Pacar, Jasad Dimasukkan dalam Karung
Cemburu dan kesal, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri di rumah kontrakan pelaku.
Hendra menilai, cemburu menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan itu.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Motif cemburu, cinta segitiga. Kita dalami yang mana pacarnya itu," ujar Hendra.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengambil sejumlah barang bukti terkait pembunuhan.
Atas perbuatannya, ABG 17 tahun itu dijerat pasal 338 KIHPidana, juncto Pasal 80,81,82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Hendra.
Mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur, maka proses penanganannya bekerjasama dengan Bahtera, sehingga penahanan tak dilakukan di Polresta Bandung melainkan ditahan di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jabar. (tribunjakarta.com) (kompas.com)
• Orangtuanya Masih Hidup Sudah Minta Warisan, Anak Ini Teriaki Ayahnya Maling Hingga Hampir Dikeroyok
• Ledakan Dahsyat Beirut, Pembantu Rumah Tangga Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Seorang Anak
• VIDEO - Pelakor Dihantam Pakai Toples Kaca Sampai Pecah, Istri Sah Ngamuk Pergoki Suami Selingkuh
• Ledakan di Beirut Lebanon: 16 Orang Ditahan, Penyelidikan Masih Berlanjut
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cemburu Cinta Segitiga, Remaja 17 Tahun Setubuhi dan Bunuh Pacar, Jasad Dimasukkan dalam Karung