Pemerintah Sudah Siapkan Bansos untuk Pedagang Asongan hingga Pedagang Pasar, Segini Besarannya
Harapannya, dengan adanya bantuan dari Pemda tersebut dana yang diberikan dapat tepat sasaran.
SERAMBINEWS.COM – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masuki mengatakan, pemerintah akan segera merilis program Bansos Produktif untuk penguatan permodalan usaha mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh oleh lembaga pembiayaan.
Guna mendorong program tersebut, menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.
"Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang masing-masing mendapat modal usaha Rp 2,4 juta," ujarnya dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Untuk itu, ia pun mengajak seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar mau bersinergi dalam memantau siapa-siapa saja yang layak mendapatkan dana tersebut.
Harapannya, dengan adanya bantuan dari Pemda tersebut dana yang diberikan dapat tepat sasaran.
• Bisnis Sarang Burung Walet Masih Lesu Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Harga di Pasaran Subulussalam
• Ketua Muslim Kecam Pemimpin Kongres India, Masjid Babri Dihancurkan, Diubah Jadi Kuil Dewa Ram
• Guru TK Dilecehkan oleh Kepala Sekolah di Ruangannya , Baju Robek saat Mencoba Kabur
"Seperti misalnya pedagang asongan, kaki lima, bakul pasar, dan sebagainya, yang pasti belum terdata di dinas-dinas terkait," kata Teten, dilansir oleh Kompas.com.
Selain mendapatkan bantuan dana, lanjut Teten, masyarakat juga akan mendapatkan pembinaan melalui berbagai program pelatihan yang diinisiasi oleh pemerintah.
Selain itu, Teten juga mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi program-program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan perlu meneruskan program baru lainnya untuk pemulihan ekonomi koperasi dan UMKM.

Sebab, menurut dia, pelaku UMKM dan koperasi harus dibantu sesegara mungkin.
"Karena, untuk bisa cepat pulih, koperasi dan UMKM yang jumlahnya mencapai 99 persen itu harus cepat dan segera diselamatkan," ucapnya.
Baca: Indonesia di Ambang Resesi, Wamenkeu Suahasil Nazara: Jangan Khawatir soal Label Resesi
Baca: Resmi 10 Agustus 2020 Gaji ke-13 PNS Pensiunan Cair, Ini Besaran yang Diterima PNS, TNI & Polri
Khusus untuk koperasi, Teten menyebut seharusnya koperasi bisa digunakan sebagai wadah konsolidator untuk kegiatan UMKM.
• Bantuan bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Syarat untuk Mendapatkannya
• VIRAL Buaya Raksasa Berusia 112 Tahun Terekam Warga, Mengamuk saat Dilumpuhkan, Diangkut Buldoser
Oleh karena itu, pembiayaan untuk UMKM sebaiknya harus dikanalisasi melalui koperasi.
Teten pun berharap koperasi bisa menjadi offtaker bagi produk-produk UMKM. Dimana nantinya, koperasi lah yang langsung berhubungan dengan pasar.