Minggu, 31 Mei 2026

Berita Gayo Lues

Pembakar BTS Telkomsel di Rikit Gaib Ternyata Mantan Penjaga Tower, Begini Kronologis Penangkapannya

Perangkat BTS itu ternyata dibakar oleh mantan penjaga tower itu sendiri yang dipecat pada tahun 2018 lalu.

Tayang:
Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Foto Kiriman Ali Husin Gayo
Sebuah perangkat dikompelek bangunan Tower dikawasan Bur Reli kecamatan Rikit Gaib kabupaten Galus diduga dibakar oleh OTK, akibatnya mengalami gangguan jaringan telepon dan internet di dua kecamatan di kabupaten itu, foto direkam, Jumat (24/7/2020). 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus)  mengamankan tersangka selaku pembakar perangkat BTS Telkomsel di tower yang berada di kawasan Bur Reli desa Cane Toa kecamatan Rikit Gaib kabupaten Galus yang terjadi sebelumnya pada 24 Juli 2020 lalu sekitar pukul 03.00 WIB tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambinews.com, perangkat BTS Telkomsel di kecamatan Rikit Gaib yang sebelumnya dibakar oleh OTK tersebut ternyata dibakar oleh mantan penjaga tower itu sendiri yang dipecat pada tahun 2018 lalu oleh pihak Telkomsel tersebut yaitu Abdullah (40) petani warga  Dusun Uyem Tebel Desa Kota Rikit kecamatan Rikit Gaib dengan  modusnya adalah sakit hati.

Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, kepada Serambinews.com, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, kronologis penangkapan pelaku pembakar perangkat BTS Telkomsel tersebut setelah pelapor Zulkifli merasa keberatan dan melaporkan kejadian pembakar atau pengrusakan tower BTS Telkomsel tersebut ke Mapolsek Rikit Gaib, Jumat 24 Juli lalu.

Selanjutnya kata Kapolres, menindaklanjuti laporan  tersebut team Opsnal Satreskrim Polres Galus melakukan penyelidikan tertutup dan mencurigai bahwa terduga pelaku adalah mantan penjaga tower BTS tersebut.

Kemudian, pada Senin 27 Juli 2020 lalu team Opsnal menemui terduga pelaku di Polsek Rikit Gaib untuk di mintai keterangan dan terduga pelaku diberitahukan untuk hadir kembali ke Polres Galus pada Rabu, 29 Juli 2020 untuk di mintai keterangan lanjutan. Tetapi pelaku tidak hadir dan menghilangkan.

"Petugas selanjutnya melakukan upaya pencarian keberadaan pelaku  di rumahnya, kemudian di kebunnya dan di rumah orang tua dan mertuanya pelaku tersebut tetapi tidak membuahkan hasil. Selanjutnya petugas berpesan dan meminta pihak keluarga, agar saat bertemu dengan pelaku untuk menemui team Opsnal di Mapolres,"sebutnya.

Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Perangkat BTS Telkomsel di Gayo Lues, Ini Motifnya

Selama Pandemi Covid-19, Hanya 30 Persen Kopi Arabika Gayo yang Diekspor

Tidak Ingin Anak Berbohong? Ini 10 Tips Kiat Mendidik Anak untuk Bicara dan Bertindak Jujur

Kapolres mengatakan, pada Rabu 05 Agustus 2020, pelaku bertemu dengan istrinya pada saat pulang dari Desa Pertik Kecamatan Lingge Kabupaten Aceh Tengah dan istrinya pelaku menyampaikan pesan dari pihak kepolisian agar terduga pelaku menuju Polres untuk dimintai keterangan.

Tepatnya pada, Kamis  06 Agustus sekira pukul 22.00 WIB, kata Kapolres, terduga pelaku mendatangi Mapolres didampingi pihak keluarga untuk memberikan keterangan.

Pelaku sempat mengatakan tidak ada melakukan tindak pidana pengrusakan dan pembakaran Tower BTS Telkomsel tersebut. 

"Namun setelah penyidik melakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sekitar 3 jam lebih kurang. Kemudian  akhirnya terduga pelaku pun mengakui perbuatannya dan telah melakukan pembakaran terhadap tower BTS Telkomsel  tersebut atas dasar sakit hatin kepada pihak Telkomsel yang telah menurunkan gaji pelaku sebelumnya sebagai penjaga tower secara sepihak dari Rp 900.000/bulan menjadi Rp 300.000/bulan," kata tersangka ke Polisi.

Bukan hanya sakit hati soal penurunan gaji kata tersangka kepada penyidik, pihak Telkomsel juga melakukan pemecatan terhadap pelaku dan menggantikan posisinya dengan orang lain

Tersangka juga mengaku  sudah bekerja belasan tahun sebagai penjaga Tower tersebut sebelumnya.

AKBP Carlie mengatakan, tersangka juga mengaku merasa sakit hati terhadap sikap saudara Zulkifli (pelapor) selaku pihak dari Telkomsel yang mengatakan kata-kata tidak enak kepada pelaku sebelum melakukan pemecatan pada tahun 2018 lalu.

Seminggu sebelum tersangka melakukan aksinya sempat bertemu dengan pelapor (Zulkifli) dan tersangka merasa tidak dihargai padahal tersangka merasa  orang lama bekerja sebagai penjaga tower itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved