Berita Simeulue

Pansus DPRK Simeule Minta Galian C tak Berizin Distop dan Urus Izin, Yang Sudah Berizin Lanjutkan

Setelah selesainya kegiatan tim Pansus ini, lanjut Ihya, tim Pansus akan mengagendakan pemanggilan seluruh perusahaan galian C yang beroperasi

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Tim Pansus DPRK Simeulue turun ke lokasi Galian C di Kabupaten Simeulue, Jumat (7/8/2020). 

Setelah selesainya kegiatan tim Pansus ini, lanjut Ihya, tim Pansus akan mengagendakan pemanggilan seluruh perusahaan galian C yang beroperasi di Simeulue.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Simeulue turun ke lapangan selama dua hari untuk melihat langsung aktivitas galian C di kabupaten itu.

Mereka mendapati aktivitas galian C yang sudah berizin dan belum berizin. Untuk yang sudah berizin, dipersilakan melanjutkan akivitasnya itu. 

Sebaliknya yang belum berizin, agar mengurus izinnya terlebih dahulu. 

"Yang belum punya izin sama sekali kita minta distop dan mengurus izin galiannya," kata Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Ihya Ulumuddin, kepada Serambinews.com, Minggu (9/8/2020).

Setelah selesainya kegiatan tim Pansus ini, lanjut Ihya, tim Pansus akan mengagendakan pemanggilan seluruh perusahaan galian C yang beroperasi di Simeulue.

4 Ramalan Mengejutkan Stephen Hawking Tentang Masa Depan: Wabah Mengerikan hingga Kontak Alien

Dua Rumah dan Satu Honda Scoopy Ludes Terbakar di Nagan Raya, Ini Dugaan Penyebabnya

Paro dan Kulu Rawan Kecelakaan, Tokoh Barsela Desak Pemerintah Segera Bangun Terowongan Geurutee

"Kita panggil nanti, untuk mempertanyakan terkait izin apakah betul sudah punya atau belum. Begitu juga yang tidak punya izin, kenapa tidak mengurus dan apa penyebabnya," katanya.

Sangat disayangkan, jika galian C tak punya legalitas namun tetap beroperasi di Simeulue.

Pasalnya, hal ini akan merugikan daerah dari sektor pendapatan asli daerah (PAD).

"Soal aturan setoran pajak galian C di Simeulue juga perlu diperjelas. Sebab informasi yang kita terima, selama ini bagi perusahaan kecil yang punya kegiatan dipungut pajak galian C lagi," pungkas Ugek Farlian SH. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved