Berita Aceh Tenggara

181 WBP Lapas Kelas II B Kutacane Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-75 Kemerdekaan RI

Sebanyak 181 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, diusulkan mendapatkan remisi dalam..

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Sekda Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan SE MSi menyerahkan SK remisi kepada narapidana yang dinyatakan bebas murni di Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, Jumat (17/8/2018). 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE  - Sebanyak 181 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane,  Rasumen, kepada Serambinews.com, Senin (10/8/2020) mengatakan, sebanyak 181 narapidana diusulkan mendapat remisi satu bulan hingga enam bulan ke Kemenkum HAM RI dalam rangka perayaan HUT Ke 75 Kemerdekaan RI.

Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah para narapidana yang telah menjalani hukuman kurungan penjara mulai enam bulan. Napi laki-laki 171 orang dan napi perempuan 10 orang.

Kata Rasumen, usulan untuk mendapatkan remisi itu telah mereka kirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Kemungkinan, sebelum 17 Agustus 2020, remisi bagi WBP telah diberikan.

Menurut dia, mereka tidak tahu apakah usulan 181 semuanya dapat remisi. Dan, kalau pada 17 Agustus 2020, ada remisi yang belum turun, mereka akan mengusulkannya kembali," ujar Rasumen.(*)

Mendagri: Masih Banyak Warga yang tak Pakai Masker dan Cuci Tangan

RSU Datu Beru Takengon Fungsikan Tiga Gedung untuk Tangani Pasien Covid-19    

Dari Garot ke Paya Bujok, Ayah Dua Anak Jual Bendera Merah Putih di Sigli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved