Update Corona di Abdya
Bupati Abdya Kembali Perpanjang Jadwal Siswa Belajar di Rumah Hingga 23 Agustus 2020
karena kondisi belum membaik, Bupati Akmal Ibrahim, kembali mengeluarkan instruksi tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
karena kondisi belum membaik, Bupati Akmal Ibrahim, kembali mengeluarkan instruksi tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari ke depan
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Instruksi Bupati tentang Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) semestinya sudah berakhir.
Namun, karena kondisi belum membaik, Bupati Akmal Ibrahim, kembali mengeluarkan instruksi tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari ke depan.
Terhitung sejak 10 Agustus hinga 23 Agustus 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya, H Jauhari SPd kepada Serambinews.com, Senin (10/8/2020), membenarkan kalau Bupati telah mengeluarkan instruksi tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.
Instruksi Bupati Abdya Nomor: 423/872/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Pendidikan Dasar (SD dan SMP/MTs) serta Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA).
• Usai Melahirkan, Seorang Tendik di Unsyiah Terkonfirmasi Positif Covid-19
• Dramatis! Suami Buta dan Istri Lumpuh Saling Bantu Selamatkan Diri dari Kebakaran Rumah
• Viral, Siswa Kritik Soal Belajar Jarak Jauh: Kalau Hanya untuk Pintar, Google Lebih Pintar
Surat instruksi diteken Bupati Akmal Ibrahim, isinya menjelaskan, dalam rangka upaya pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 di Abdya, dan sehubungan dengan telah berakhir instruksi Bupati Abdya Nomor: 423/817/2020 tanggal 24 Juli 2020.
Maka, Bupati Abdya menginstruksikan Kepala Disdikbud, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Kepala Kemenag, Para Kepala PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs serta Kepala SMA, SMK dan MA se- Kabupaten Abdya.
Untuk mengoordinir pelaksanaan belajar mengajar di rumah selama 14 hari sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2020.
Meminta pendidik atau guru untuk memberikan tugas pekerjaan rumah kepada peserta didik (siswa) melalui media daring (online) atau media lainnya.
Berkewajiban melayani dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.
Kemudian melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui instruksi Bupati Abdya karena kondisi belum membaik setelah sejumlah warga Abdya dinyatakan positif Corona berdasarkan hasil uji swab laboratorium Balitbang Aceh sejak 23 Juli 2020.