Penanganan Bencana

Kemendagri Bahas Kesiapan Daerah dalam Implementasi Penanganan Bencana Gempa dan Tsunami

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan, dalam sistem keuangan Pemda dan sistem perencanaan, ada standar pelayanan minimum, harus

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memberi pengarahan pada wisuda IPDN, Selasa (28/7/2020). 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas kesiapan daerah dan implementasinya dalam penanganan bencana gempa, tsunami dan bencana alam lainnya, berdasarkan sistem keuangan dan pelayanan standar minimum.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan, dalam sistem keuangan Pemda dan sistem perencanaan, ada standar pelayanan minimum, harus wajib dikerjakan sesuai dengan tantangan daerah yaitu gempa bumi, tsunami.

“Mulai dari informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan (kesiapsiagaan), pelayanan penyelamatan (evakuasi korban bencana). Ini peraturan pemerintahnya sudah disiapkan, kemudian regulasi lanjutan dari Permendagri sudah ada,” terang Mendari di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Selain itu, Mendagri menuturkan masalah penanganan gempa dan bencana tsunami memang pemegang kunci utama mulai dari perencanaan kesiapsiagaan sampai reaksi terhadap gempa adalah Pemda.

Dokter Gugus Tugas Covid-19 Diteror Keluarga Pasien, Ketua IDI: Mereka tak Layak Bersikap Begitu

Dandim Bireuen Bagikan Masker ke Pedagang di Batee Iliek

Puisi untuk Aceh Karya 66 Penyair Dinyatakan Lolos Kurasi, dari Karya Sutardji Hingga Vera Hastuti

“Jadi ada peringatan, mengambil keputusan, menyebarluaskan, evakuasi dan selanjutnya. Ini sudah diatur sebenarnya dalam sejumlah aturan, sudah kami buatkan kepada Pemda diantaranya adalah dimasukkan dalam standar pelayanan minimum,” ujarnya.

Adapun, beberapa permasalah utama yang dibahas pada Rakor Melalui Video conference ”Pembahasan Implementasi Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami” adalah, Pertama, mengenai sistem peringatan dini tersebut. Apakah desentralisasi dari pusat sistem teknologinya atau desentralisasi masing-masing daerah melakukan inovasi sendiri. Mendagri memberi masukkan untuk sentralisasi sistem.

Kedua, sistem evakuasinya. Jadi, sistem evakuasinya begitu diberikan peringatan dini daerah mempersiapkan langkah-langkah untuk evakuasi termasuk pengadaan penampungan (shelter). Tempat evakuasi di masing-masing daerah tentu berbeda berdasarkan letak geografis masing-masing daerah nya. Sehingga proses evakuasi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Ketiga, mengenai peralatan. Problematika untuk masalah pemeliharaan dan perawatan adalah biaya yang cukup tinggi. Akhirnya, ada ups and down, ketika ada masalah baru kemudian rama-ramai dikerjakan, ini tidak akan konsisten, disamping biaya rawatnya yang cukup tinggi. Selain itu, dibutuhkan biaya pelatihan khusus untuk SDM yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang konsistensinya belum terjadi lantaran masalah anggaran.

Keempat, masalah kapasitas Fiskal. Diharapkan semua daerah yang rawan gempa membangun sistem evakuasi dan sistem respond termasuk tempat penampungan (shelter) dan tempat evakuasi di daerah ketinggian.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved