Mendagri, Mensos, dan Menkeu Terbitkan SKB untuk Percepat Pemutakhiran DTKS
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
d. Menugaskan Bupati/Walikota untuk:
1. Mmelakukan percepatan pemutakhiran DTKS;
2. Meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pendataan penduduk miskin;
3. Penyediaan anggaran untuk proses percepatan pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya;
4. Penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten/Kota; dan
5. Menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melakukan hal-hal lain yang dianggap penting dalam pemutakhiran DTKS.(*)
• Update Covid-19 di Pidie, 10 Terinfeksi, 1 Meninggal, dan 7 Sembuh
• Pemilik Tolak Digusur, Rumah Mungil Tetap Berdiri Kokoh di Tengah Jalan Raya
• Danrem 012/Teuku Umar Sertijab Lima Komandan Kodim. Ini Nama-Nama Dandim yang Baru