Mendagri, Mensos, dan Menkeu Terbitkan SKB untuk Percepat Pemutakhiran DTKS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan....

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Mendagri Tito Karnavian. 

d. Menugaskan Bupati/Walikota untuk:

1. Mmelakukan percepatan pemutakhiran DTKS;

2. Meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pendataan penduduk miskin;

3. Penyediaan anggaran untuk proses percepatan pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya;

4. Penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten/Kota; dan

5. Menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 e. Melakukan hal-hal lain yang dianggap penting dalam pemutakhiran DTKS.(*)

Update Covid-19 di Pidie, 10 Terinfeksi, 1 Meninggal, dan 7 Sembuh

Pemilik Tolak Digusur, Rumah Mungil Tetap Berdiri Kokoh di Tengah Jalan Raya

Danrem 012/Teuku Umar Sertijab Lima Komandan Kodim. Ini Nama-Nama Dandim yang Baru

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved