Berita Banda Aceh
Polsek Ulee Kareng Tangkap Pencuri yang Gunakan Celurit, Pisau & Parang saat Beraksi
Penangkapan tersangka MU sempat diwarnai suara tembakan peringatan tiga kali, karena tersangka MU tidak kooperatif serta berupaya melarikan diri
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Penangkapan tersangka MU sempat diwarnai suara tembakan peringatan tiga kali, karena tersangka MU tidak kooperatif serta berupaya melarikan diri
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polsek Ulee Kareng, Banda Aceh, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP RJ Agung Pratomo SIK, meringkus MU (35) warga Aceh Besar yang terlibat aksi pencurian dengan menggunakan senjata tajam.
Tersangka MU yang belakangan diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas beberapa waktu lalu itu, kembali mengulangi perbuatannya dengan menggasak empat handphone milik pekerja Trans Studio Mall Banda Aceh, di Jalan Panglima Nyak Makam, Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Senin, 23 Maret 2020 lalu.
Penangkapan tersangka MU sempat diwarnai suara tembakan peringatan tiga kali, karena tersangka MU tidak kooperatif serta berupaya melarikan diri.
Padahal petugas sudah meminta pelaku secara baik-baik untuk menyerahkan diri, namun tak digubris, sehingga tembakan ke udara pun harus dilakukan, untuk mencegah pelaku melarikan diri.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kapolsek Ulee Kareng, AKP RJ Agung Pratomo, SIK mengatakan, tersangka akhirnya diringkus di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
• Lakalantas di Gunung Kelambu Nagan Raya, Warga Abdya Meninggal Dunia
Mantan Kapolsek Simpang Kiri, Polres Aceh Singkil ini menyebutkan penangkapan tersangka MU berawal dari laporan pekerja Trans Studio Mall Banda Aceh yang mengaku kehilangan empat handphone milik mereka.
Setelah menerima laporan para pekerja itu, personel Polsek Ulee Kareng pun melakukan serangkaian penyelidikan kasus pencurian tersebut dan mendapatkan gambaran tersanga MU, yang saat itu diduga terlibat kuat dalam kasus pencurian empat Hp tersebut.
Ternyata, kecurigaan polisi itu terbukti, dengan ditemukan empat Hp milik korban di dalam rumah tersangka pada saat penangkapan itu dilakukan beserta barang bukti senjata tajam, celurit, pisau dan parang yang digunakan dalam setiap menjalankan aksinya.
"Pelaku MU menjalankan aksinya di bedeng para pekerja Trans Studio Mall Banda Aceh, saat pekerja di sana sedang istirahat," kata AKP Agung didampingi Kanit Reskrim, Aipda Ferry Fadly, kepada Serambinews.com, Senin (10/8/2020).
Menurut AKP Agung, tersangka MU, selalu membawa senjata tajam (sajam) saat menjalankan aksinya. Tujuannya, kata Kapolsek Ulee Kareng ini, tersangka tidak segan-segan melukai korban, bila aksinya diketahui.
• Viral Video Seorang Pria Terekam CCTV Mencuri Celana Dalam Wanita, Diduga Perilaku Fetish
Sehingga, tersangka MU pun, dibidik Pasal Pencurian dengan Pemberatan, karena ada enam senjata tajam yang diamankan dari tersangka sebagai alat bantu., berupa celurit, pisau dan parang.
AKP Agung menerangkan sebelum menjalankan aksinya tersangkaterlebih dulu memantan barang-barang berhaga milik para korban yang akan disasar.
Pemantauan itu dilakukan untuk melihat persis dimana barang-barang milik korban diletakkan.