Berita Aceh Besar
177 Napi Rutan Jantho Diusulkan Dapat Remisi, Ini Penjelasan Kepala Rutan Kelas IIB Jantho
Sebanyak 177 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho, Aceh Besar, diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM RI..
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 177 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho, Aceh Besar, diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho, Bambang Waluyo, kepada Serambinews.com, Selasa (11/8/2020) mengatakan, sebanyak 177 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia rangka perayaan HUT Ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kata Bambang, saat ini jumlah Narapidana dan tahanan yang menghuni Rutan Kelas II B Jantho mencapai 462 orang. Kondisi Napi/tahanan sebanyak itu sudah oper kapasitas. Seharusnya, Rutan Kelas II B Jantho tersebut hanya mampu menampung napi/tahanan sebanyak 111 orang.
Dan, kini terjadi over kapasitas yang persentasenya mencapai 400 persen. Para napi/tahanan di Rutan Kelas II B Jantho tersebut mayoritas terlibat penyalahgunaan narkoba dan kasus-kasus pidana umum lainnya.(*)
• Ketahuan Behubungan Intim dengan Orangtua Murid, Guru SD Dipecat
• Rekening Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Mulai Didaftarkan HRD
• Positif Covid-19 Aceh Besar Meningkat, Kecamatan Ingin Jaya Tertinggi Mencapai 46 Orang