Berita Aceh Besar

177 Napi Rutan Jantho Diusulkan Dapat Remisi, Ini Penjelasan Kepala Rutan Kelas IIB Jantho

Sebanyak 177 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho, Aceh Besar, diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM RI..

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Bambang Waluyo. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO  -  Sebanyak 177 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho,  Aceh Besar, diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho, Bambang Waluyo,  kepada Serambinews.com, Selasa (11/8/2020) mengatakan, sebanyak 177 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia rangka perayaan HUT Ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kata Bambang, saat ini jumlah Narapidana dan tahanan yang menghuni Rutan Kelas II B Jantho mencapai 462 orang. Kondisi Napi/tahanan sebanyak itu sudah oper kapasitas. Seharusnya, Rutan Kelas II B Jantho tersebut hanya mampu menampung napi/tahanan sebanyak 111 orang.

Dan, kini terjadi over kapasitas yang persentasenya mencapai 400 persen. Para napi/tahanan di Rutan Kelas II B Jantho tersebut mayoritas terlibat penyalahgunaan narkoba dan kasus-kasus pidana umum lainnya.(*)

Ketahuan Behubungan Intim dengan Orangtua Murid, Guru SD Dipecat

Rekening Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Mulai Didaftarkan HRD

Positif Covid-19 Aceh Besar Meningkat, Kecamatan Ingin Jaya Tertinggi Mencapai 46 Orang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved