Berita Kutaraja
Dishub Aceh Buka Jalur Penyeberangan Perintis, Pelayaran ke Dua Daerah Ini Semakin Mudah
Dua jalur tersebut adalah penyeberangan dari Ulee Lheue-Seurapong/UleePaya (Pulo Breueh) dan Calang, Aceh Jaya-Sinabang, Kabupaten Simeulue.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
“Kita berharap, ke depan terus meningkat. Karena tujuan kita membuka jalur perintis ini adalah untuk menciptakan transportasi berkeadilan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama pada lintasan itu,” ulasnya.
Selama ini, terang dia, seperti jalur Ulee Lheue-Seurapong/Ulee Paya, masyarakat melintas secara mandiri menggunakan kapal kayu swadaya masyarakat.
• Kemendagri: Tidak Ada Alasan Pembatalan Proyek Multiyears APBA 2020 kecuali Ada Putusan MA
• Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung di Truk, Istri Muda di Bener Meriah Sempat Cekcok dengan Suami
• Tunggu Hasil Rapid Test Anak Bupati Aceh Singkil, 39 Santri Raudhatul Jannah Jalani Isolasi Mandiri
“Inilah menjadi kewajiban pemerintah menyediakan akses penyeberangan yang layak. Pemerintah pusat dalam hal ini menyetujui jalur perintis, provinsi menetapkan lintasan dan penetapan tarif. Sementara kabupaten/kota melengkapi fasilitas yang kurang,” pungkasnya.(*)