Breaking News

Polemik Proyek Multiyears

Kemendagri: Tidak Ada Alasan Pembatalan Proyek Multiyears APBA 2020 kecuali Ada Putusan MA

RAPBA 2020 sudah dievaluasi Kemendagri. Salah satu substansinya adalah proyek multiyears. Kami mencermati, bahwa DPRA sudah menyetujuinya ketika itu,

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FIKAR W EDA
Dirjen Mochamad Ardian saat menyampaikan keterangan pers di Situation Room Ditjen Polpum Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/8/2020) 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Kemendagri) Dr Mochamad Ardian Noerviant MSi menegaskan tidak ada alasan pembatalan proyek multiyears APBA 2020 kecuali ada putusan pembatalan dari Mahkamah Agung (MA) sebab yang berhak membatalkan qanun adalah MA.

Dirjen menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi dan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2020, yang salah satu substansinya adalah proyek multiyears sebesar Rp 2,7 triliun.

Penegasan ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjawab pertanyaan Serambinews.com dalam konferensi pers tentang Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2020 Dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Lokal, di Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

“RAPBA 2020 sudah dievaluasi Kemendagri. Salah satu substansinya adalah proyek multiyears. Kami mencermati, bahwa DPRA sudah menyetujuinya ketika itu, dan tidak ada alasan untuk dikoreksi,” ujar Mochamad Ardian.

Ia menyatakan, sesuai peraturan dan perundang-undangan, yang berhak membatalkan Qanun APBA adalah Mahkamah Agung (MA).

Dialog Pro Kontra Proyek Multiyears, Helvizar Ibrahim: Qanun APBA 2020 tidak Disahkan oleh Pergub

Batalkan Proyek Multiyears, IKASI Unsyiah Nilai Komunikasi Politik DPRA dan Pemerintah Aceh Buruk

Tanggapi Bupati Terkait Proyek Multiyears,Ketua DPRA:Ada Prosedur Dilanggar Saat Pengusulan Anggaran

Sepanjang tidak ada pembatalan dari MA, APBA 2020 termasuk proyek multiyears di dalamnya harus dijalankan sesuai peraturan dan perundangan-undangan.

Mochmad Ardian mengakui bahwa beberapa waktu lalu di Aceh terjadi dinamika mengenai proyek multiyeras Aceh tersebut.

Ia mengharapkan proyeksi tersebut segera dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan, sejauh tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved