Berita Aceh Utara
Hasil Audit Dana Rehab Shelter Aceh Utara, Ini Jumlah Uang yang Harus Dikembalikan ke Kas Negara
BPKP Perwakilan Aceh juga meminta Pemkab Aceh Utara, supaya mengembalikan dana ratusan juta ke kas negara sebelum berakhir Agustus 2020.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
BPKP Perwakilan Aceh juga meminta Pemkab Aceh Utara, supaya mengembalikan dana ratusan juta ke kas negara sebelum berakhir Agustus 2020.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, sudah menyampaikan hasil audit terhadap pekerjaan rehab bangunan shelter eks Rohingya, di kawasan Desa Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Selain itu, BPKP Perwakilan Aceh juga sudah menyampaikan kepada tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Aceh Utara, untuk mengembalikan ratusan juta dana dari rehab eks shelter Rohingya.
Sebab, dana kontrak rehab eks Shelter Rohingya di lintasan line pipa tersebut Rp 781 juta itu dinilai kemahalan.
BPKP Perwakilan Aceh juga meminta Pemkab Aceh Utara, supaya mengembalikan dana ratusan juta ke kas negara sebelum berakhir Agustus 2020.
Untuk diketahui, Shelter yang dibangun Aksi Cepat Tanggap (ACT) diresmikan pada 12 Agustus 2015 oleh Wakil Gubernur Aceh.
Kemudian Shelter tersebut mulai kosong, setelah semua etnis Rohingya dipindahkan ke Kanada dan Amerika Serikat pada 20 Desember 2016.
• 15 Hari Hasil Swab Pasien Aceh Jaya belum Keluar, Kini Jalani Isolasi Mandiri
Selama ini, shelter tersebut hanya ditempati 28 warga.
Lalu, pada awal April Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Aceh Utara merenovasi eks Shelter Rohingya, tempat penampungan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona.
Jumlah warga Aceh Utara yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang menjalani karantina di shelter tersebut sekitar 14 orang.
Kini kondisi shelter tersebut sudah kosong, karena tidak semua warga yang berstatus ODP, dibawa ke shelter tersebut.
Audit tersebut dilakukan BPKP Perwakilan Ace,h karena mendapat informasi dan laporan dari masyarakat dan juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), yang selama ini konsen mengawasi kinerja pemerintah.
“Nilai selisih kontrak yang harus direvisi sekitar Rp 230 jutaan dari nilai kontrak fisik awal Rp 781 jutaan,” tulis Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya melalui WhatsApp (WA) yang diterima Serambinews.com, Rabu (12/8/2020).
Disebutkan, BPKP Perwakilan Aceh juga sudah menyampaikan persoalan pengembalian dana tersebut kepada pejabat Aceh Utara.
“Sesuai dengan kesepakatan saat audit dilaksanakan bersama Plt Sekda dan Kepala Pelaksana BPBD sesegera mungkin, paling lambat sebelum bulan Agustus berakhir,” kata Indra.
Ditambahkan, BPKP Perwakilan Aceh sudah merekomendasikan untuk merevisi kontrak menjadi nilai yang wajar sesuai kondisi ril.
Hasil audit di lapangan dan mengembalikan ke kas daerah dan negara dari kemahalan harga, kelebihan bayar, pajak-pajak, dan infak.
“Audit tujuan tertentu atas pekerjaan rehab shelter Blang Adoe Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara sudah selesai,” pungkas Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya. (*)
• Wali Kota Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Abrar Lamdingin