Update Info Bantuan Rp 600.000 untuk Pekerja Swasta: Perusahaan Diminta Setor Rekening Karyawan
Bantuan tersebut rencananya akan dibagikan pada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Ia mengatakan, saat ini di Indonesia paling banyak adalah pekerja informal daripada pekerja formal.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pula pekerja yang menjadi korban PHK.
"Jadi perlu perhatian aspek keadilan, dan akan lebih efektif dalam mendorong ekonomi."
"Begitu juga yang sudah kena PHK, kalau mereka enggak dapat bantuan seperti ini kan jadi aneh," kata Gozali.
Tanggapan KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal berharap pemerintah segera merealisasikan rencana bantuan terhadap pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Apalagi, pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. Dampaknya adalah daya beli buruh turun.
Iqbal mengingatkan, hal yang paling penting dari program tersebut harus tepat sasaran, tepat guna dan disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap implementasi program.
"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujar Iqbal.
KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah kepada buruh terdampak Covid-19.
Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan buruh lantaran daya beli menurun.
"Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura dan Australia," kata Iqbal. (TribunNewsmaker/ *)
• Penderita Diabetes, Ini Daftar Buah-buahan yang Sebaiknya Dikonsumsi
• Viral, Penampakan Sosok Mata Menyala di Samping Ranjang Bayi Tertangkap CCTV, Ternyata Prank
• Waspada, Ada Bahaya Kesehatan Global Dibalik Air Mineral Kemasan Galon Sekali Pakai
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul POPULER - Update Bantuan Rp 600.000 untuk Pekerja Swasta: Perusahaan Diminta Setor Rekening Karyawan