Berita Aceh Singkil

Jubir PA Aceh Singkil: Bendera Bintang Bulan Identitas Aceh tak Boleh Dilarang Dikibarkan

Lantaran merupakan identitas masyarakat Aceh, semestinya tidak boleh dilarang dikibarkan. Asalkan berdampingan dengan bendera merah putih.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Jubir DPW PA Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin 

Lantaran merupakan identitas masyarakat Aceh, semestinya tidak boleh dilarang dikibarkan. Asalkan berdampingan dengan bendera merah putih.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Juru Bicara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin, menyampaikan pendapatnya terkait bendara bulan bintang.

Menurutnya bendera bintang bulan merupakan identitas masyarakat Aceh.

Bendera itupula yang membedakan Aceh dengan provinsi lainnya di Indonesia.

Lantaran merupakan identitas masyarakat Aceh, semestinya tidak boleh dilarang dikibarkan. Asalkan berdampingan dengan bendera merah putih.

"Tidak boleh dilarang dalam hal pengibarannya asalkan tetap berdampingan dengan bendera negara kita yaitu merah putih," kata Syarifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Kamis (13/8/2020).

Menurutnya pengibaran bendera bintang bulan tidak melanggar aturan. Alasannya sesuai dengan MoU Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), 15 Agustus 2005.

Telkomsel Beri Paket Spesial di 94 Kota Termasuk Aceh, Ini Cara Mengaktifkannya

Puluhan Sapi Milik Peternak di Malaysia Mati Mendadak dengan Mulut Berbuih dan Hidung Berdarah

Puluhan Sapi Milik Peternak di Malaysia Mati Mendadak dengan Mulut Berbuih dan Hidung Berdarah

Kemudian Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Lalu Qanun Aceh No 3 tahun 2013 Tentang Lambang dan Bendera Aceh.

"Jika masyarakat Aceh ingin menaikkan bendera merah putih sebagai lambang negaranya dan bintang bulan sebagai identitasnya maka silahkan itu adalah haknya," tukasnya.

Syarifuddin mengingatkan, agar tidak ada respon berlebihan terhadap pengibaran bendera bintang bulan. Sebab secara hukum sudah selesai.

"Intinya bendera ini telah disahkan menjadi Qanun maka salah bendera bintang bulan menjadi milik masyarakat Aceh bukan lagi milik Gerakan Aceh Merdeka," tegasnya.

Pada bagian lain Syarifuddin menguraikan, bahwa MoU Helsinki dan UUPA telah berhasil menghentikan perang di Aceh.

Berkat MoU dan UUPA menjadikan Aceh memiliki banyak anggaran. Tetapi belum berhasil membahagiakan dan sejahterakan seluruh rakyat Aceh.

"Lebih-lebih kita di Aceh Singkil ini kita masi jauh dari kata kata sejahtera. Padahal Aceh Singkil juga bagian dari penerima dana konvensasi perang itu (otsus)," tukasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved