Berita Aceh Utara
Mahkamah Agung Tolak Kasasi IRT Anak Bos Sabu, Ini Hukuman yang Harus Dijalani
Setelah putusan MA tersebut turun, artinya Metaliana harus menjalani penjara selama 20 tahun seperti putusan PN Lhoksukon.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Setelah putusan MA tersebut turun, artinya Metaliana harus menjalani penjara selama 20 tahun seperti putusan PN Lhoksukon.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Metaliana (30), ibu rumah tangga asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur untuk meminta keringanan hukuman dalam kasus sabu yang menjeratnya.
Metaliana adalah anak Ramli (55), bos sabu yang divonis pidana mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Ibu Rumah tangga tersebut, ikut membantu penyelundupan sabu 70 Kg dan ekstasi tiga Kg dari Malaysia ke Perairan Aceh Utara pada Januari 2019.
Namun, aksi penyelundupan sabu tersebut belakangan diketahui BNN RI dan Bea Cukai, sehingga berhasil digagalkan.
Dalam kasus itu, melibatkan tiga pria lainnya yaitu, Muhammad Zubir (28), Saiful Bahri (36), dan Muhammad Zakir (23), ketiganya asal Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.
Namun, pria tersebut kabur saat terjadi kerusuhan di Cabang Rutan Lhoksukon (sekarang sudah jadi Lapas Kelas IIB Lhoksukon).
Ia kabur sebelum menjalani sidang.
• Masih Ingat Kasus Pelecehan Dua Putusan? Begini Perkembangannya Sekarang
Sedangkan empat lagi sudah menjalani sidang.
Dalam sidang pamungkas di PN Lhoksukon, Metaliana divonis 20 tahun penjara oleh hakim yang terdiri atas Ketua Majelis, T Latiful SH bersama Fitriani SH dan Maimunsyah SH.
Karena menurut hakim, Metaliana juga melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Lalu, Metaliana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan kemudian Kasasi setelah menerima putusan banding.
Dalam amar putusan MA disebutkan, menolak permohonan kasasi dari Metaliana, memperbaiki putusan PT Banda Aceh yang mengubah putusan PN Lhoksukon pada 10 Oktober 2019, mengenai lamanya pidana 20 tahun penjara.
Setelah putusan MA tersebut turun, artinya Metaliana harus menjalani penjara selama 20 tahun seperti putusan PN Lhoksukon.
“Putusan MA kita terima dua hari lalu. Karena putusan MA sudah turun, kita eksekusi saja,” kata Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com.
Saat ini Metaliana sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. (*)
• PT PLN Bireuen Bantu Korban Warkop Roboh Diterjang Angin Kencang di Gampong Alue Kuta Jangka