Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin Bebas Murni dari Bapas Bandung
"Hari ini M Nazaruddin berakhir masa bimbingannya (bebas murni)," ujar Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung.
"Pukul 10.40 WIB WBP Muhamad Nazaruddin bersama dua pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," ujar Aris.
Selama menjalani cuti, kata Aris, Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung Budiana mengatakan seharusnya Nazaruddin melapor langsung ke Bapas, namun karena masih pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wajib lapor dilakukan melalui video call.
"Sebagai pembimbingnya kami harus tahu pergerakan dia," kata Budiana.
Nazaruddin, kata Budiana, berada di Bandung selama menjalani cuti menjelang bebas.
Bila pergi keluar Kota, kata dia, mantan bendahara Partai Demokrat itu wajib melapor kepada Bapas.
Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni.
Budiana mengatakan selama cuti Nazaruddin harus menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Menurut Budiana ada saudara Nazaruddin yang akan menjadi penjamin.
"Posisi penjaminnya di Bandung. Saudara sepupu, anak adik bapaknya. Namanya Muhammad Fatar. Dia dosen di Nurtanio," katanya.
Nazaruddin menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta.

Anggota DPR periode 2009 - 2014 tersebut menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.
Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.