Polda Bali Tetapkan Jerinx SID jadi Tersangka 'Kasus Kacung WHO', Terancam 6 Tahun Penjara

Kombes Kus Yuliar mengatakan, saat Jerinx diamankan sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.

Editor: Amirullah
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. 

Sehingga IDI Bali melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx ke Polda Bali.

Sebagaimana diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait postingan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," demikian tulisan yang disebut Jerinx.

Kini drummer band SID itu ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra) (Kompa.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Seorang Ayah Muslim Beri Nama Putranya Krishna, Ibunya Ganti Nama Jadi Kafir

BREAKING NEWS: Pemerintah Aceh Batalkan Kegiatan Touring Hari Damai

Berkat Perut Besarnya, Pria Berbobot 120 Kg Tak Jadi Jatuh ke Sumur

Cium Bau Sperma di Sofa, Pria Ini Terbakar Cemburu dan Nekat Habisi Nyawa Kekasih

Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi, Kim Jong Un Langsung Eksekusi 4 Pejabat Korea Utara Sekaligus

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID jadi Tersangka 'Kasus Kacung WHO', Terancam 6 Tahun Penjara, IDI Apresiasi Polda Bali

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved