Polda Bali Tetapkan Jerinx SID jadi Tersangka 'Kasus Kacung WHO', Terancam 6 Tahun Penjara
Kombes Kus Yuliar mengatakan, saat Jerinx diamankan sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.
Sehingga IDI Bali melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx ke Polda Bali.
Sebagaimana diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait postingan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," demikian tulisan yang disebut Jerinx.
Kini drummer band SID itu ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra) (Kompa.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)
• Seorang Ayah Muslim Beri Nama Putranya Krishna, Ibunya Ganti Nama Jadi Kafir
• BREAKING NEWS: Pemerintah Aceh Batalkan Kegiatan Touring Hari Damai
• Berkat Perut Besarnya, Pria Berbobot 120 Kg Tak Jadi Jatuh ke Sumur
• Cium Bau Sperma di Sofa, Pria Ini Terbakar Cemburu dan Nekat Habisi Nyawa Kekasih
• Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi, Kim Jong Un Langsung Eksekusi 4 Pejabat Korea Utara Sekaligus
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID jadi Tersangka 'Kasus Kacung WHO', Terancam 6 Tahun Penjara, IDI Apresiasi Polda Bali