Luar Negeri

Gara-gara Nikahkan Pasangan Dibawah Umur, Pendeta dan Dua Pengikutnya di Punjab Ditangkap

Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana, Sabtu (15/8/2020) memerintahkan penangkapan seorang pendeta gurdwara dan dua lainnya.

Editor: M Nur Pakar
iStock
Ilustrasi pernikahan di bawah umur di India 

SERAMBNINEWS.COM, LUDHIANA - Pengadilan Tinggi Punjab India, Sabtu (15/8/2020) memerintahkan penangkapan seorang pendeta gurdwara dan dua lainnya.

Mereka diduga menikahkan seorang remaja di bawah umur dengan seorang wanita berusia 21 tahun di Ludhiana Punjab, India.

Kata polisi, pemuda Koloni Indira itu berusia 19 tahun.

Beberapa bulan lalu, dia sempat bertemu dengan wanita yang merupakan warga Batala di situs jejaring sosial Facebook.

Mereka suka satu sama lain dan memutuskan kawin lari karena orang tua mereka tidak setuju menikah karena perbedaan kasta.

Pada 23 Juli 2020, mereka pergi ke Gurdwara Guru Tegh Bahadur Shah Sahib untuk menikah.

Pendeta Inderjit Singh meresmikan pernikahan mereka di hadapan dua saksi, Rajinder Kumar dan Bittu Kumar, keduanya penduduk Haibowal.

Setelah menikah, wanita tersebut mendatangi pengadilan tinggi untuk mencari perlindungan bagi dirinya dan suaminya.

"Di sana, hakim mengatakan pemuda itu berusia 19 tahun, sedangkan usia sah untuk menikah bagi seorang pria adalah 21 tahun," kata laporan The Times of India.

Penyelundupan Emas dari Konsulat UEA di Kerala, Swapna Suresh Klaim Sebagai Komisi Proyek Pemerintah

Muslim Bangalore India Marah, Fostingan Facebook Hina Nabi Muhammad, Ratusan Kendaraan Dibakar Massa

Menteri Muslim Kritik Pembangunan Kuil Ram, PM Narendra Modi Telah Khianati Muslim India

Hakim kemudian mengarahkan polisi untuk mendaftarkan gugatan terhadap orang-orang yang menikahi remaja di bawah umur dengan wanita tersebut.

Polisi telah mendakwa pastor dan dua saksi berdasarkan Undang-Undang Pelarangan Pernikahan Anak.

Saat ini usia minimal menikah untuk wanita adalah 18 tahun dan 21 tahun untuk pria.

Perdana Menteri Narendra Modi, Sabtu (1/5/8/2020) mengatakan sebuah komite telah dibentuk untuk mempertimbangkan kembali usia minimum pernikahan bagi perempuan.

Termasuk tindakan yang sesuai akan diambil setelah laporan diserahkan.

"Kami telah membentuk komite untuk mempertimbangkan kembali usia minimum untuk menikahi putri kami."

"Kami akan mengambil keputusan yang tepat setelah komite menyerahkan laporannya," katanya saat berpidato di depan kelompok Benteng Merah.

Sebelumnya, polisi mencegah dua pernikahan anak di Telangan, Distrik Medchal, kata polisi.

Dalam kasus pertama, seorang gadis berusia 17 tahun diselamatkan pada Sabtu sebelum pernikahannya.

Yang lainnya, melibatkan seorang gadis berusia 16 tahun, dicegah pada hari Jumat, kata polisi.

Kedua kasus tersebut dicegah oleh "She Teams" dari Divisi Kushaiguda dengan bantuan pejabat distrik dari departemen terkait dan Bantuan Anak, katanya.

Para pejabat menasihati orang tua kedua keluarga dan menghentikan pernikahan anak.

Mahesh M Bhagwat, Komisaris Polisi Rachakonda, mengapresiasi kerja bagus yang dilakukan tim Kushaiguda.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved