Update Corona di Subulussalam
Polisi Pantau Akun Facebook Penyebar Ujaran Kebencian Soal Covid-19 di Subulussalam
“Saat ini kita memantau beberapa akun yang membuat postingan mengarah ujaran kebencian dan provokasi,"
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
“Saat ini kita memantau beberapa akun yang membuat postingan mengarah ujaran kebencian dan provokasi.Saya juga mendapat kiriman screenshot bukti postingan para netizen di facebook,” kata AKBP Qori Wicaksono.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Polres Subulussalam ternyata sudah memantau beberapa akun facebook yang membuat postingan mengarah ujaran kebencian, provokasi dan fitnah terkait covid-19 di daerah ini.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori WIcaksono SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (16/8/2020).
“Saat ini kita memantau beberapa akun yang membuat postingan mengarah ujaran kebencian dan provokasi.
Saya juga mendapat kiriman screenshot bukti postingan para netizen di facebook,” kata AKBP Qori Wicaksono.
Kapolres AKBP Qori mengatakan jika para netizen terus membuat postingan bernada ujaran kebencian, provokasi dan fitnah maka polisi akan mengambil tindakan tegas.
• VIDEO - Boneka Horor Annabelle Dikabarkan Hilang, Ini Faktanya dari Boneka Menyeramkan Itu
• Penuturan Ayah Korban yang Anaknya Meninggal Tabrakan Maut di Peudada, Ka Awai dijak Aneuk Lon
• Jika Ingin Naik Perahu ke Kecamatan di Aceh Singkil Ini, Wajib Pakai Masker
Polisi sudah mendapat sejumlah bukti screenshot terkait berbagai komentarnya di facebook. Dikatakan, postingan tersebut tidak dapat dibiarkan karena bisa semakin bablas.
Kapolres AKBP Qori menyatakan mereka siap mengambil langkah hukum jika para netizen terus menyebar ujaran kebencian terhadap pemerintah dan tim medis maupun pihak lain dalam penanganan covid-19 di sana.
“Ada beberapa tulisan bernada ujaran kebencian, provokatif dan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu, apalagi pemerintah. Jangan memfitnah dan mendiskreditkan pemerintah tapi berikan waktu untuk bekerja,” tegas AKBP Qori Wicaksono.
Masyarakat diingatkan jangan menyebar fitnah dan ujaran kebencian. Jangan justru difitnah covid-19 fitnah.
Polisi selaku penegakan hukum jika ada pelanggaran akan ditindak sesuai perundang-undangan.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono menyatakan jika nantinya ada pihak merasa dirugikan melaporkan akan mengambil tindakan hukum.
Sebab, media sosial dapat diakses hingga seluruh dunia sehingga merugikan pihak tertentu.