Berita Aceh Barat

Dapat Remisi HUT RI, Dua Napi Batal Bebas Langsung Akibat Terganjal Subsider Rp 1,5 Miliar

Bahkan, empat narapidana (napi) yang mendapat remisi tersebut bisa langsung bebas karena masa hukumannya telah selesai.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, dan Perawatan Narapidana Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Jefri Purnama menyerahkan secara simbolis berkas remisi Kemerdekaan RI kepada warga binaan di LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Senin (17/8/2020). 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sebanyak 258 dari total 454 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT Ke-75 RI. 

Bahkan, empat narapidana (napi) yang mendapat remisi tersebut bisa langsung bebas karena masa hukumannya telah selesai.

Hanya saja, tidak semua bisa langsung bebas hari itu karena ada dua napi yang masih terganjal dengan denda subsider sebesar Rp 1,5 miliar yang tidak dibayar.

Praktis, kondisi ini membuat kedua napi yang semestinya sudah bisa menghirup udara bebas, terpaksa balik lagi ke sel tahanan untuk menjalani sisa hukuman subsider tersebut selama tiga bulan ke depan.

“Kalau yang bersangkutan membayar denda subsider, maka yang bersangkutan akan langsung bebas,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Sugiyanto kepada Serambinews.com, Senin (17/8/2020).

VIDEO Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Resmi Diluncurkan, Dicetak Hanya 75 Juta Lembar

Mengikuti Upacara Kemerdekaan RI Ke-75, Mendagri Gunakan Pakaian Adat Minangkabau

Peringatan HUT RI ke-75 di Sabang, Wali Kota Beri Penghargaan Hingga Kunjungi Rutan

“Tapi biasanya memang sangat jarang napi yang membayar denda (subsider) tersebut dan lebih memilih menjalani masa tahanan saja. Hal itu bisa saja akibat tidak ada uang dan faktor lainnya,” ujarnya

Di sisi lain, Sugiyanto menyebutkan, dari total jumlah penghuni LP Kelas IIB Meulaboh yang mencapai 454 orang, 15 orang di antaranya adalah wanita.

“63 persen warga binaan atau penghuni LP Meulaboh tersandung masalah kasus narkoba," ungkap Sugiyanto.

Sementara itu, pemberian remisi itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Pihak Lapas Kelas IIB Meulaboh mengikuti secara virtual agenda secara nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia yang dipusatkan di Mataram, Nusa Tenggara Timur (NTB) tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved