Berita Banda Aceh

Diduga Gasak Becak Motor Keuchik Peunayong, Pemuda Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

"Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Syiah Kuala, Gampong Lamdingin, masih di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," kata Kapolsek Kuta Alam ini.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Tersangka EF (34) dengan tiga barang bukti becak motor yang digasak di wilayah hukum Polsek Kuta Alam. Pelaku dihadirkan bersama hasil curiannya, Minggu (16/8/2020). FOR SERAMBINEWS.COM 

Menurut informasi dari Mundaris, becak miliknya yang diparkirkan tidak ada lagi di lokasi biasanya," ujar AKP Dizha.

Sebelum melaporkan ke Polsek Kuta Alam, korban sudah berupaya mencari di sekitar lokasi, tapi becak motornya itu tidak ditemukan.

Becak motor milik korban model NF 125 DD, Tahun 2006, warna abu-abu hitam, nomor rangka MH1JB7112GK008820 dan nomor mesin JB71E-1008748 selama dicuri dipergunakan oleh tersangka sebagai alat transportasinya.

Setelah berhasil menjalankan aksi pertama, ternyata tersangka EF kembali melakukan aksinya di depan ruko milik Sabri Harun, yang juga Keuchik Peunayong, Banda Aceh, pada Rabu (5/8/2020) pagi.

Pada waktu tersangka melancarkan aksinya itu, Keuchik Peunayong, Sabri Harun sedang melaksanakan shalat subuh.

"Aksi kedua dilakukan tersangka EF di depan ruko milik Pak Geuchik Peunayong, Banda Aceh.
Becak milik korban itu dalam keadaan rusak dan diparkirkan di depan rukonya.

Setelah menjalankan aksinya, korban mendorong becak milik korban. Selama ini tersangka beraksi tunggal," kata Dizha.

Menyikapi maraknya kejadian pencurian becak motor di wilayah hukum Polsek Kuta Alam, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

"Alhamdulillah dengan dibentuknya tim pengungkapan kasus pencurian becak motor di wilayah Kuta Alam, membuahkan hasil," terang Kapolsek Kuta Alam ini.

Personel menangkap tersangka EF yang saat itu sedang berada di kawasan lamdingin, Banda Aceh.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengungkap rentetan kasus pencurian becak motor yang pernah dilakukan oleh tersangka EF di gampong Lampaseh Kota dan depan Plaza Telkom, lanjut Dizha.

Selain menangkap tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu unit becak motor merek Honda NF 125 DD.

Lalu satu unit becak motor dengan merek Honda Supra Fit SS, dan satu unit becak motor dengan merek Honda Astrea C100 dan tiga unit kunci.

Saat ini, tersangka mendekam di sel Mapolsek Kuta Alam dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas AKP Dizha.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved