Berita Banda Aceh
Diduga Gasak Becak Motor Keuchik Peunayong, Pemuda Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi
"Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Syiah Kuala, Gampong Lamdingin, masih di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," kata Kapolsek Kuta Alam ini.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nur Nihayati
"Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Syiah Kuala, Gampong Lamdingin, masih di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," kata Kapolsek Kuta Alam ini.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, meringkus spesialis pencuri becak motor berinisial EF (34) pemuda asal Aceh Barat yang sudah berulang kali sukses menjalankan aksinya.
Langkahnya terhenti, setelah pelaku menggasak becak motor pengangkut barang milik Keuchik Peunayong, Sabri Harun yang hilang di depan ruko miliknya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, mengatakan pelaku ditangkap Kamis (13/8/2020) malam.
Namun, petugas masih harus melakukan pengembangan dan pendalaman, sehingga baru dipublis Minggu (16/8/2020).
Tersangka EF diringkus oleh tim bentukan Kapolsek AKP Dizha, setelah menyikapi maraknya pencurian becak motor barang di wilayah hukum Polresta dan Kuta Alam.
"Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Syiah Kuala, Gampong Lamdingin, masih di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," kata Kapolsek Kuta Alam ini.
Ia menerangkan tersangka sudah beraksi di tiga tempat dan keseluruhan targetnya becak motor pengangkut barang.
• Ini Doa dan Niat Shalat Tahajud yang Dibaca serta Lafal Zikir
• Strain Virus Corona yang 10 Kali Lebih Menular Terdeteksi di Malaysia, Vaksin Jadi Kurang Efektif
• Rekomendasi IDI Aceh Terkait WFH dan PSBB Dinilai Konstruktif, Ini Penjelasan Jubir Covid-19 Aceh
"Tersangka EF merupakan spesialis pencurian becak motor yang selama ini kerap terjadi di Banda Aceh.
Tersangka sendiri melakukan aksinya di tiga lokasi, di antaranya di depan Plaza Telkom, Peunayong, dan Lampaseh Kota," sebut Dizha.
Kapolsek Kuta Alam ini mengatakan, pencurian becak motor pertama dilakukan di halaman Plaza Telkom, Banda Aceh, Rabu, 29 Juli 2020 lalu.
Pada saat itu tersangka menggasak becak motor milik Mundaris, warga Kajhu, Aceh Besar.
Korban setiap harinya memarkirkan becak motor miliknya di jalaman Plaza Telkom, karena korban bekerja di kantor tersebut.
"Korban Mundaris karyawan Plaza Telkom setiap hari memarkirkan becak motor Supra 125 miliknya saat hendak bekerja.
Menurut informasi dari Mundaris, becak miliknya yang diparkirkan tidak ada lagi di lokasi biasanya," ujar AKP Dizha.
Sebelum melaporkan ke Polsek Kuta Alam, korban sudah berupaya mencari di sekitar lokasi, tapi becak motornya itu tidak ditemukan.
Becak motor milik korban model NF 125 DD, Tahun 2006, warna abu-abu hitam, nomor rangka MH1JB7112GK008820 dan nomor mesin JB71E-1008748 selama dicuri dipergunakan oleh tersangka sebagai alat transportasinya.
Setelah berhasil menjalankan aksi pertama, ternyata tersangka EF kembali melakukan aksinya di depan ruko milik Sabri Harun, yang juga Keuchik Peunayong, Banda Aceh, pada Rabu (5/8/2020) pagi.
Pada waktu tersangka melancarkan aksinya itu, Keuchik Peunayong, Sabri Harun sedang melaksanakan shalat subuh.
"Aksi kedua dilakukan tersangka EF di depan ruko milik Pak Geuchik Peunayong, Banda Aceh.
Becak milik korban itu dalam keadaan rusak dan diparkirkan di depan rukonya.
Setelah menjalankan aksinya, korban mendorong becak milik korban. Selama ini tersangka beraksi tunggal," kata Dizha.
Menyikapi maraknya kejadian pencurian becak motor di wilayah hukum Polsek Kuta Alam, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
"Alhamdulillah dengan dibentuknya tim pengungkapan kasus pencurian becak motor di wilayah Kuta Alam, membuahkan hasil," terang Kapolsek Kuta Alam ini.
Personel menangkap tersangka EF yang saat itu sedang berada di kawasan lamdingin, Banda Aceh.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengungkap rentetan kasus pencurian becak motor yang pernah dilakukan oleh tersangka EF di gampong Lampaseh Kota dan depan Plaza Telkom, lanjut Dizha.
Selain menangkap tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu unit becak motor merek Honda NF 125 DD.
Lalu satu unit becak motor dengan merek Honda Supra Fit SS, dan satu unit becak motor dengan merek Honda Astrea C100 dan tiga unit kunci.
Saat ini, tersangka mendekam di sel Mapolsek Kuta Alam dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas AKP Dizha.(*)