Berita Langsa
Geledah Ulang, Polres Langsa Dapat 1 Ons Sabu dari DPO, Diselip dalam Dasbor Setir Avanza
Sebelumnya dari tersangka Zai alias Denon yang ditangkap di Jalan KM Gamlong Kuala Langsa, Sabtu (15/8/2020), hanya ditemukan BB 1 paket sabu
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya dari tersangka Zai alias Denon yang ditangkap di Jalan KM Gamlong Kuala Langsa, Sabtu (15/8/2020), hanya ditemukan BB 1 paket sabu 0,19 gram diselip dalam jok mobil.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Satuan Resnarkoba Polres Langsa kembali menemukan 101,10 gram sabu-sabu atau 1 ons lebih di dalam mobil tersangka Zai alias Denon.
Sebelumnya dari tersangka Zai alias Denon yang ditangkap di Jalan KM Gamlong Kuala Langsa, Sabtu (15/8/2020), hanya ditemukan BB 1 paket sabu 0,19 gram diselip dalam jok mobil.
Belakangan, terbongkar ternyata Zai alias Denon yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi masih banyak menyimpan sabu-sabu dalam mobilnya itu.
Ketika aparat Satuan Resnarkoba Polres menggeledah ulang mobil Avanza tersangka, Minggu (16/8/2020) malam.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, kepada Serambinews.com, siang ini.
• Plt Gubernur: Tingkat Risiko Penyebaran Virus Corona di Aceh Termasuk Paling Tinggi di Indonesia
• Pasukan Khusus Somalia Tembak Mati Lima Militan al-Shabab Penyerbu Hotel Elite
• Kerugian Korban Kasus Penipuan Emas di Simeulue Capai Rp 1 Miliar
Iptu Wijaya Yudi menjelaskan, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam mobil tersangka Zai alias Denon ini, diduga masih terdapat narkotika jenis Sabu.
Atas informasi itulah, Minggu (16/08/2020) sekitar pukul 22.30 WIB kembali dilakukan penggeledahan mobil yang telah diamankan bersama tersangka tersebut di Mapolres Langsa.
Berhasil ditemukan 1 paket besar sabu total seberat 101,10 gram yang diselipkan di dalam dasbor bagian bawah setir mobil Avanza hitam nopol BK 1517 IH.
"Awalnya tersangka Zai mengaku hanya menyimpan 1 paket sabu ukuran kecil seberat 0,19 gram itu.
Tapi, setelah kita geledah ulang di mobilnya itu, barulah kita dapat BB 1 paket besar sabu 100,1 gram ini," sebutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah ini mengatakan, kasus tersangka Zai alias Denon tersebut akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tersangka yang sudah lama buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnakorba Polres Langsa, berhasil dibekuk.
Bersama tersangka berinisial Zai alias Denon (41) warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat ini, juga disita 1 paket sabu seberat 0,19 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Senin (17/08/2020) mengatakan, tersangka Zai alias Denon ini diduga terkait dalam DPO perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka Zai diduga terkait atas penangkapan NS (38) warga Lorong C, dan BS (38) warga Lorong A, warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada tanggal 25 Juli 2020 lalu.
Saat itu, dari tersangka NS dan BS ini Tim Ospnal Sat Resnarkoba menyita barang bukti (BB) 2,30 gram sabu-sabu serta timbangan digital.
Menurut Iptu Wijaya Yudi, sejak ditetapkan DPO tersangka Zai alias Denon ini langsung menghilang dari tempat tinggalnya, namun petugas terus melacak kebaradaannya.
Hingga akhirnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Zai ini sudah kembali pulang ke rumahnya, di Dusun Satria Gampong Sungai Pauh.
Tersangka buron ini ditangkap pada Sabtu (15/8/2020) pukul 17.00 WIB, saat melintas dengan mobil merk Toyota Avanza warna hitam No Pol BK 1517 IH, di Jalan KM 5, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
"Setelah kita memastikan tersangka Zai alias Denon yang mengemudikan mobil Avanza itu, tim langsung memberhentikannya di Jalan KM 5 Kuala Langsa," ujarnya.
Bahkan saat diberhentikan, tambah Kasat Resnarkoba, petugas yang menggeledah di dalam mobil Avanza hitam itu berhasil 1 paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp 5.000.
Tersangka Zai yang mau mengelabui petugas, menyelipkan satu paket sabu seberat 0,19 gram ini di jok bagian depan mobil tersebut.
Tersangka Zai bersama BB 1 paket sabu, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, Hp merk Samsung,1 lembar STNK asli mobil, dan 2 gunting diqmankan di Mpolres Langsa, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)