Breaking News

Berita Aceh Selatan

PBM Tatap Muka Tingkat SD di Aceh Selatan Dimulai 18 Agustus 2020, Khusus untuk Kelas IV, V dan VI

Kendala penerapan PBM tatap muka selama ini, peserta didik belum terbiasa mengikuti protokol kesehatan.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Kadisdik Aceh Selatan, Erdiansyah 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Selama pengaktifkan kembali pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Selatan Nomor: 440/13 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala.

"Jadwal tahapan pelaksanan kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali di sekolah tingkat SMP dan SMA/sederajat dimulai pada tanggal 10/8/2020 dan tingkat SD/sederajat (kelas IV, V dan VI) dimulai pada tanggal 18/8/2020," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd, kepada wartawan Kamis (13/8/2020).

Sementara tingkat SD/sederajat (kelas I, II dan III), lanjutnya, dimulai pada bulan September 2020, sedangkan pembelajaran pada tingkat PAUD dan TK dimulai pada bulan November 2020 mendatang.

"Untuk tingkat SMP/sederajat sudah terlaksana dalam proses belajar mengajar," ungkap Erdiansyah.

Ditanyai kenapa kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut tidak serentak dilaksanakan, Erdiasyah, menjelaskan supaya memudahkan langkah monitoring dan evaluasi (Monev), untuk mengetahui apakah pihak sekolah benar-benar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 atau tidak.

Erdiansyah menjelaskan, dalam pemantauan tersebut juga dilibatkan seluruh bidang dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Selatan, baik itu di bidang SD dan bidang SMP.

"Dan juga kita libatkan para Pengawas-Pengawas SD dan SMP disesuaikan dengan sekolah binaannya," ujar Erdiansyah.

Sambungnya, kendala selama penerapan proses belajar mengajar bertatap muka hanya saja peserta didik belum terbiasa mengikuti protokol kesehatan dalam proses tersebut.

"Untuk memaksimalkan dalam penerapan tersebut juga pihak sekolah berperan aktif baik dalam proses belajar mengajar dan juga harus mengingatkan siswanya tetap mematui protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan hindari perkumpulan dan juga jaga jarak," ungkapnya.

Pada kesempatan itu Erdiansyah juga menegaskan bahwa, bagi pihak sekolah yang tidak melaksanakan penerapan protokol kesehatan, dan bila hal didapati akan ditegur dan diberi sanksi berupa non aktif sekolah tersebut dalam proses belajar mengajar dan akan dialihkan proses belajar Mengajar mengunakan sistem Daring (Dalam Jaringan).

Ketua TP-PKK Aceh Selatan Rapat Virtual dengan Pengurus PKK Provinsi, Ini yang Dibahas

Sahuti Program Gebrak Masker 17 Agustus, Ketua TP-PKK Aceh Selatan Bagikan Masker di Ujong Batee

Puluhan Pemuda di Abdya Kibarkan Bendera Merah Putih di Warung Kopi

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam surat edaran normor : 440/13 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Covid 19 di wilayah Aceh Selatan meminta agar pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan penentuan priotitas.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Selatan itu disebutkan bahwa pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan SMA/SMK/MA/SMALB dan Paket C dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020.

Demikian juga pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB dan Paket B juga dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020.

Sedangkan pembelajaran pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB (Kelas IV, V dan VI) dan paket A dimulai pada tanggal 18 Agusturs 2020, sementara untuk kelas I, II dan III dimulai pada bulan September 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved