Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Siap Antar Surat Tebus Tilang ke Rumah Pemilik Kendaraan,Ini Penjelasan Kasi Pidum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, siap mengantarkan tebus tilang seperti STNK dan SIM kepada pemilik kenderaan....

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kasi Pidum Kejari Aceh Besar,  Agus Kelana Putra SH MH. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, siap mengantarkan tebus tilang seperti STNK dan SIM kepada pemilik kendaraan yang ditilang di rumah mereka masing masing.

"Selama ini tebus atau bayar tilang di Kejari Aceh Besar di Jantho. Ke depan, setelah tilang dibayarkan, mereka siap mengantar tebus tilang langsung ke rumah pemilik kendaraan yang ditilang. Kita saat ini sedang jajaki pihak PT Pos Indonesia Kabupaten Aceh Besar untuk bekerjasama  mengantarkan tilang STNK dan SIM ke rumah pemiliknya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Besar, Agus Kelana Putra SH MH kepada Serambinews.com,  Selasa (18/8/2020).

Menurut Agus Kelana Putra, program atau wacana antar tilang STNK dan SIM kepada pemilik kenderaan ke rumah mereka masing-masing untuk mempermudah dan mempercepat proses pengambilan STNK dan SIM yang telah ditilang oleh pemiliknya.

Petugas akan mengantarkan STNK dan SIM yang ditilang dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia di Kabupaten Aceh Besar.

Biaya tilang akan ditambah dengan ongkos kirim tergantung alamat rumah pemiliknya.  Dan, ongkos kirim via Pos Indonesia tidak mahal, jika dibandingkan dengan ongkos pulang-pergi mengambil tilang ke Kantor Kejari di Kota Jantho  Aceh Besar.

"Program ini kita lakukan untuk mempermudah dan membantu masyarakat dalam pengambilan tilang seperti STNK dan SIM, "ujarnya.(*)

Suka Duka Guru di Tengah Pandemi Covid-19, Bawa Papan Tulis Keliling ke Rumah Murid  

Pemulangan Jenazah ABK Taiwan asal Bireuen, Sekdes Koordinasi hingga ke Batam

Pasien yang Dirawat di Ruang Isolasi RSU Cut Meutia Aceh Utara Bertambah Dua Orang

 
Area lampiran

 

BalasBalas ke semuaTeruskan

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved