Berita Aceh Besar
Kejari Aceh Besar Siap Antar Surat Tebus Tilang ke Rumah Pemilik Kendaraan,Ini Penjelasan Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, siap mengantarkan tebus tilang seperti STNK dan SIM kepada pemilik kenderaan....
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, siap mengantarkan tebus tilang seperti STNK dan SIM kepada pemilik kendaraan yang ditilang di rumah mereka masing masing.
"Selama ini tebus atau bayar tilang di Kejari Aceh Besar di Jantho. Ke depan, setelah tilang dibayarkan, mereka siap mengantar tebus tilang langsung ke rumah pemilik kendaraan yang ditilang. Kita saat ini sedang jajaki pihak PT Pos Indonesia Kabupaten Aceh Besar untuk bekerjasama mengantarkan tilang STNK dan SIM ke rumah pemiliknya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Besar, Agus Kelana Putra SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (18/8/2020).
Menurut Agus Kelana Putra, program atau wacana antar tilang STNK dan SIM kepada pemilik kenderaan ke rumah mereka masing-masing untuk mempermudah dan mempercepat proses pengambilan STNK dan SIM yang telah ditilang oleh pemiliknya.
Petugas akan mengantarkan STNK dan SIM yang ditilang dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia di Kabupaten Aceh Besar.
Biaya tilang akan ditambah dengan ongkos kirim tergantung alamat rumah pemiliknya. Dan, ongkos kirim via Pos Indonesia tidak mahal, jika dibandingkan dengan ongkos pulang-pergi mengambil tilang ke Kantor Kejari di Kota Jantho Aceh Besar.
"Program ini kita lakukan untuk mempermudah dan membantu masyarakat dalam pengambilan tilang seperti STNK dan SIM, "ujarnya.(*)
• Suka Duka Guru di Tengah Pandemi Covid-19, Bawa Papan Tulis Keliling ke Rumah Murid
• Pemulangan Jenazah ABK Taiwan asal Bireuen, Sekdes Koordinasi hingga ke Batam
• Pasien yang Dirawat di Ruang Isolasi RSU Cut Meutia Aceh Utara Bertambah Dua Orang
Area lampiran
BalasBalas ke semuaTeruskan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasi-pidum-kejari-aceh-besar-agus-kelana-putra-sh-mh-forserambinews-com.jpg)