Berita Kutaraja
ASN Pemko Banda Aceh Wajib Masuk Kantor Pada Sabtu 22 Agustus Sebagai Pengganti Libur Lebaran
Ia menjelaskan, dua hari kerja pada Sabtu tersebut untuk menggantikan tambahan hari libur Idul Adha 1441 Hijriah pada 30 Juli dan 3 Agustus lalu.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun nonPNS di lingkungan Pemko Banda Aceh untuk masuk kantor pada Sabtu, 22 Agustus 2020 mendatang.
Bukan hanya pada Sabtu pekan depan, tapi ASN Banda Aceh juga diwajibkan bekerja seperti biasa pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
"Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/10313 Tahun 2020," ucap Aminullah Usman kepada Serambinews.com, Rabu (19/8/2020), di Pendopo Wali Kota, kawasan Blangpadang, Banda Aceh.
Ia menjelaskan, dua hari kerja pada Sabtu tersebut untuk menggantikan tambahan hari libur Idul Adha 1441 Hijriah pada 30 Juli dan 3 Agustus lalu.
"Semua pegawai wajib masuk, termasuk di bidang perizinan dan kependudukan untuk melayani masyarakat," tegas mantan Dirut Bank Aceh ini.
• Polisi Selidiki Kebakaran Pondok di Puncak Grapella, Kumpulkan Sejumlah Barang Bukti
• Akui Salah, 8 Gadis Aceh Beri Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Bendera Merah Putih
• Usai Viral ‘Klepon Tak Islami’, Kini Warganet Diheboh dengan Kemunculan Daftar 50 Pekerjaan Haram
Meski begitu, Wali Kota Aminullah tetap menekankan agar seluruh pegawai menerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, saat masuk kerja.
"Tetap prioritaskan kesehatan, pakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun, dan rajin cuci tangan pakai sabun atau minimal gunakan hand sanitizer," imbaunya.
Di tengah pandemi Covid-19, ucapnya, ASN Banda Aceh harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Jangan lupa juga terapkan pola hidup sehat seperti rutin berolahraga, istirahat yang cukup, dan tidak merokok agar imun tubuh kita tetap kuat," ujarnya lagi.
Pada tempat yang sama, Kepala BKPSDM Banda Aceh, Arie Maula Kafka menyatakan, apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja pada kedua hari dimaksud tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Presiden Mali Dikudeta, Militer Janjikan Transisi Pemerintahan Sipil dan Pemilu Secepatnya
• Video Momen Langka Macan Tutul Lahirkan Empat Anaknya yang Imut-imut di Gubuk
• Sambut 1 Muharram, MUI Ajak Umat Islam Baca Doa Awal Tahun Saat Masuk Waktu Magrib, Berikut Doanya
"Bagi PNS sanksinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa dikenai penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi nonPNS akan dipertimbangkan kelanjutan kontrak perjanjian kerjanya," tandas dia.
Hal lainnya, Arie juga mengumumkan bahwa Jumat, 21 Agustus 2020 sebagai hari libur alias cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H.
"Tahun baru Islam bertepatan pada Kamis 20 Agustus 2020. Sementara Jumat 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama sebagaimana revisi ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.(*)