Kabar Gembira, 25 Agustus Bantuan untuk Karyawan Swasta Dicairkan, Begini Mekanisme

Bantuan karyawan swasta akan diberikan selama empat bulan, dengan besaran Rp 600.000 per bulan.

Editor: Nur Nihayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

Bantuan karyawan swasta akan diberikan selama empat bulan, dengan besaran Rp 600.000 per bulan. 

SERAMBINEWS.COM - Ada informasi bagus untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan penyaluran stimulus sebesar Rp600 ribu per bulan kepada karyawan swasta akan dilaksanakan mulai 25 Agustus mendatang.

Penerima bantuan stimulus ini merupakan karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk.

Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida dalam keterangan resmi, Minggu (16/8/2020).

Bantuan karyawan swasta akan diberikan selama empat bulan, dengan besaran Rp 600.000 per bulan.

Mekanisme Penyaluran Stimulus

Terkait bantuan itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 5, disebutkan data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan karyawan Rp 600.000 tersebut.

Data yang lolos selanjutnya masuk dalam daftar calon penerima.

Daftar tersebut kemudian diserahkan ke Kemnaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Kemnaker selanjutnya menetapkan daftar penerima bantuan karyawan, dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaaan Negara.

Dana subsidi gaji karyawan kemudian disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui bank penyalur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved