Berita Aceh Utara

Propam Polres Aceh Utara Razia Personel, Ini Sasaran dan Sanksinya 

"Sejauh ini untuk penggunaan masker dinilai sudah baik, namun ada sebagian personel yang bertugas di bagian reserse ditemukan melanggar protokol...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polres Aceh Utara
Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Aceh Utara melakukan kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin Protokol kesehatan terhadap personel, Selasa (18/8/2020). 

"Sejauh ini untuk penggunaan masker dinilai sudah baik, namun ada sebagian personel yang bertugas di bagian reserse ditemukan melanggar protokol kesehatan karena menggunakan pakaian lengan pendek, mereka ini langsung diberi tindakan disiplin, yakni membersihkan area kantor," ujar Iptu Baihaqi.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor (Sie Propam Polres) Aceh Utara, melakukan kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin (Gaktibplin) Protokol kesehatan terhadap personel, Selasa (18/8/2020). 

Gaktibplin itu dilakukan, dengan merazia penggunaan masker oleh personel polres.

Razia ini dilakukan mendadak, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Personel Propam menyisir seluruh ruangan, guna mendisiplinkan anggota dalam menggunakan masker.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasie Propam, Iptu Baihaqi dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, menyebutkan, penegakan disiplin penggunaan masker terhadap anggota dilakukan dalam rangka instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi.

Instruksi itu dituangkan dalam Surat Telegram Nomor : ST/2416/VIII/KEP./2020 tertanggal 14 Agustus 2020.

Guru Tetap Wajib ke Sekolah

Tentang Pelaksanaan Operasi Disiplin Protokol Kesehatan, khususnya penggunaan masker terhadap anggota Polri dan ASN Polri.

Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tugas anggota Polri, wajib menggunakan masker baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Kecuali yang melaksanakan ishoma (istirahat, shalat, makan), baru masker boleh dilepas.

"Sejauh ini untuk penggunaan masker dinilai sudah baik, namun ada sebagian personel yang bertugas di bagian reserse ditemukan melanggar protokol kesehatan karena menggunakan pakaian lengan pendek, mereka ini langsung diberi tindakan disiplin, yakni membersihkan area kantor," ujar Iptu Baihaqi.

Suplai Air Terus Bermasalah Karena Bendungan Bocor, Dirut PDAM Tirta Mountala: Harus Segera Diganti

Ia mengatakan, pada masa Adaptasi Kebiasan Baru, anggota Polri dituntut untuk menggunakan masker dan juga berpakaian lengan panjang pada saat bertugas.

“Razia ini merupakan bentuk kita mendukung Indonesia, untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan mengingatkan anggota agar selalu disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan saat beraktivitas, baik di ruangan kerja maupun di tempat lainya,” tambahnya. (*)

KNPI Minta Bupati Cari Solusi, Terkait Dampak Penertiban DAS Krueng Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved