Puluhan Kenderaan Dipaksa Putar Balik

Puluhan kendaraan dari Sumatera Utara dipaksa putar balik setelah tidak memiliki surat jalan

Editor: hasyim
FOTO KIRIMAN HENDRI JERIS
Mobil angkutan umum jenis bus maupun minibus dari Sumatera Utara (Sumut) yang ingin masuk ke Aceh diminta untuk putar balik di depan Pos Perbatasan Aceh Tamiang. Sementara kendaraan pribadi diizinkan masuk dengan syarat memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Foto direkam Kamis (21/5/2020). 

* Di Pos Perbatasan Aceh-Sumut

KUALASIMPANG – Puluhan kendaraan dari Sumatera Utara dipaksa putar balik setelah tidak memiliki surat jalan, dan keterangan sakit ketika melewati Posko Perbatasan Aceh Tamiang, Selasa (18/8/2020).

Sanksi tegas ini untuk pertama kalinya diterapkan petugas setelah sosialisasi selama lima hari sejak Kamis (13/8/2020) dinilai sudah cukup. “Ini hari pertama diterapkan kebijakan putar balik. Kami merasa sosialisasi selama lima hari sudah cukup,” tegas Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Syuibun Anwar kepada Serambi, Rabu kemarin.

Syuibun mengatakan, beberapa kendaraan yang dipaksa putar balik merupakan bus yang membawa penumpang dari Medan menuju Banda Aceh. “Dengan terpaksa kita minta putar balik. Kami harapkan agar ke depannya syarat memiliki surat jalan dari kepala desa atau instansi dan surat bebas Covid-19 bisa dibawa,” ungkapnya.

Kebijakan memperketat pemeriksaan di Posko Perbatasan Aceh Tamiang dilakukan sesuai arahan Gubernur Aceh. Dalam surat edarannya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta seluruh kabupaten/kota yang berbatasan dengan Sumatera Utara meningkatkan pemeriksaan, menyusul meningkatnya kasus Covid-19 dalam tiga pekan terakhir.

Aceh Tamiang sendiri merespon kebijakan ini dengan memperkuat Posko Perbatasan dengan kamera thermal dan menambah jumlah petugas menjadi 60 orang per sif. “Peningkatan pemeriksaan ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tukas Syuibun.

Sebelumnya, Pemkab Aceh Tamiang resmi meningkatkan pemeriksaan di Posko Perbatasan sebagai antisipasi meningkatnya kasus Covid-19. Peningkatan pemeriksaan ini secara resmi diberlakukan mulai Kamis (13/8/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Warga yang akan melakukan perjalanan, baik dari maupun luar Aceh diwajibkan memiliki surat keterangan perjalan dari kepala desa atau instansi terkait dan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 dari Puskesmas ataupun RSUD.

“Bila kedua surat ini tidak ada, mohon maaf dengan sangat terpaksa kami minta putar balik,” kata Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Syahri, Rabu (12/8/2020) sore.

Kelengkapan administrasi ini, kata Syahri, belum cukup karena warga tetap akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Sedikit berbeda, pemeriksaan suhu tubuh ini sudah didukung kamera thermal yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara massal.

“Kalau kemarin kan masih thermogun, satu per satu. Sekarnag sudah kamera thermal, kalau di atas 38 DC langsung dilakukan rapid,” lanjut Syahri didampingi Dandim 0117/Atam, Letkol Cpn Yusuf Puruhita dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan.

Diakuinya peningkatan pemeriksaan di Posko Perbatasan ini sesuai surat edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/8966 tangga 26 Juni 2020 tentang Pengaturan Pergerakan Orang di Perbatasan Aceh.

“Dalam hal ini Aceh Tamiaing yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara berkewajibkan menjalankan instruksi ini,” katanya.

Syahri kemudian meluruskan kebijakan ini tidak bermaksud melarang warga Sumatera Utara berkunjung ke Aceh.

“Bukan melarang orang Medannya, tapi kebetulan di sana ada bandara dan pelabuhan yang orang Aceh sendiri menggunakan fasilitas itu sebagai transportasi. Jadi jangan disalah-artikan,” ungkapnya. (mad)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved