Berita Banda Aceh

Stiker BBM Subsidi Diluncurkan, Ditempel di Labi-labi & Pikap L300, Mobil Pribadi takkan Dilayani  

Hal ini ditandai penempelan stiker BBM subsidi berukuran 75 x 10 cm itu di kaca mobil angkutan umum (labi-labi) dan pikap L300 di SPBU Lamnyong

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Asisten II HT Ahmad Dadek, Kadis ESDM Aceh, Mahdinur dan GM Pertamina Sumut Gede, foto bersama di depan angkutan labi labi yang sudah ditempel stiker premium, Rabu (19/8) di SPBU Lamnyong. 

Hal ini ditandai penempelan stiker BBM subsidi berukuran 75 x 10 cm itu di kaca mobil angkutan umum (labi-labi) dan pikap L300 di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, Rabu (19/8/2020). 

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penempelan stiker bahan bakar minyak (BBM) subsidi berupa premium dan solar untuk kendaraan dimulai di Aceh. 

Hal ini ditandai penempelan stiker BBM subsidi berukuran 75 x 10 cm itu di kaca mobil angkutan umum (labi-labi) dan pikap L300 di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, Rabu (19/8/2020). 

Kedua angkutan ini dinilai berhak mendapat BBM subsidi ini karena labi-labi dinilai sebagai angkutan umum dan pikap L300 dianggap berhak menerima BBM ini sebagai BBM penugasan.

Penempelan stiker ini dilakukan oleh Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek, mewakili Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, bersama Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT dan GM Pertamina Sumut, Gede.

Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek, seusai acara ini kepada Serambinews.com mengatakan penempelan stiker ini sebagai tanda dimulainya sosialisasi program ini 19-25 Agustus 2020.  

Fahri Hamzah Bocorkan Honor yang Didapat Usai Jadi Pembicara di ILC, Nominalnya Jadi Sorotan

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama, Ini Nama-nama Pejabat Baru

Kumpulan Ucapan dan Harapan untuk Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Cocok Dibagikan ke Medsos

“Setelah masa sosialisasi penempelan stiker BBM subsidi dan BBM penugasan ini nanti berakhir pada 25 Agustus 2020, mobil yang tanpa stiker BBM subsidi (solar) dan BBM penugasan (premium) tidak lagi dilayani. 

Ya, tak lagi dilayani untuk pengisian BBM solar dan premium di SPBU di wilayah Aceh,” kata H T Ahmad Dadek.

H T Ahmad Dadek mengatakan program ini murni untuk memperjelas kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi di Aceh yang antara lain angkutan umum labi-labi dan pikap L300 tersebut. 

Sedangkan untuk mobil pribadi jelas Ahmad Dadek tidak diperkenankan.

Tetapi jika pemiliknya ingin tetap menggunakan BBM subsidi, maka kaca mobilnya itu juga harus ditempel stiker BBM subsidi atau BBM penugasan. 

Isi tulisan di stiker itu "Kendaraan Pengguna Premium Bukan untuk Masyarakat Yang Pura-pura Tidak Mampu"

Ahmad Dadek menjelaskan kebijakan Pemerintah Aceh bekerja sama Pertamina dan Hiswanamigas Aceh ini adalah salah satu impelentasi dari pengawasan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved