Tata Cara Pencairan BLT Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Kriteria Pegawai yang Berhak
Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.
SERAMBINEWS.COM - Tata cara pencairan subsidi bantuan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Tak lama lagi pemerintah segera merealisasikan bantuan khusus karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.
Adapun berikut ini tata cara pencairan BLT karyawan dan syarat siapa saja yang berhak menerimanya.
Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada karyawan swasta yang menjadi perserta BP Jamsostek ( subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) dalam program Bantuan Subsidi Upah (BPU).
Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta ( bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
• 5 Fakta Uang Rp 75.000, Sulit Dipalsukan hingga Dibuat dengan Teknologi Tinggi
• Suplai Air Terus Bermasalah Karena Bendungan Bocor, Dirut PDAM Tirta Mountala: Harus Segera Diganti
• Tertangkap Oral Seks dengan Remaja Laki-laki, Dosen di Palembang Dipecat, Dulu Pernah Jadi Dekan
Syarat ketentuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan karyawan 600.000) adalah peserta yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 untuk mengatur skema pencarian subsidi gaji karyawan tersebut.
"Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran dan tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen Kemnaker," kata Utoh kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.
Menurut Utoh, berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah ( bantuan 600.000 dari pemerintah):
- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
- Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
- Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap
• Waspada, Asam Lambung Ternyata Bisa Memicu Batuk, Begini Cara Mengatasinya
• Wanita Ini Mengaku Diperkosa 100 Kali oleh Suami: Tirai Ditutup, TV Berbunyi Keras, Saya Berteriak
Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:
- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
- Memiliki rekening bank ( bantuan pemerintah lewat rekening)
Bagaimana gaji tidak lewat transfer bank?
Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek
Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.
"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Dikatakan Utoh, untuk memfasilitasi subsidi gaji untuk karyawannya, perusahaan yang gaji pegawainya dibayarkan manual tanpa lewat transfer bank, harus perlu proaktif untuk melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.
• Viral Lafaz Allah di Tengah Hutan Sempat Dianggap Hoaks, Pria Ini Buktikan dengan Drone
• Doa Akhir Tahun & Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram: Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
12 Juta Calon Penerima
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching.
Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.
Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.
"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta.
Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida.
(Kompas.com/ Muhammad Idris/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul POPULER Tata Cara Pencairan BLT Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta & Kriteria Pegawai yang Berhak