Kupi Beungoh
Stiker BBM Bersubsidi, Kebijakan Pemerintah yang Sangat Rugikan Rakyat, Semestinya Contoh Malaysia
Silakan contoh di Malaysia, jelas siapa yang boleh mengisi bahan bakar bersubsidi dan siapa yang tidak boleh.
Oleh M Arief Hamdani, SH CLA
PEMBATASAN Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan sangat merugikan rakyat karena tolak ukur, mekanisme yang tidak jelas dan kurang tepat.
Bagaimana tidak dengan pemberlakuan tersebut Pemerintah Aceh hanya bermaksud untuk mempermalukan rakyat.
Setiap mobil harus dipasangi stiker pengguna bahan bakar bersubsidi.
Dengan demikian anggapan pemerintah siapa yang bersedia dipasangi stiker pengguna bahan bakar bersubsidi tersebut adalah orang yang tidak mampu.
Yang seharusnya malu adalah para pejabat pemerintah yang korupsi uang anggaran yang diperuntukkan untuk rakyat bukan malah mempertontonkan sebuah kebijakan untuk mempermalukan rakyatnya.
• Bolehkah Mobil Mewah Pakai BBM Subsidi? Simak Penjelasannya dalam Serambi Podcast Bersama Pertamina
• Mobil Pribadi Takkan Dapat Lagi BBM Subsidi di Aceh, Kecuali tak Malu Pakai Stiker Bertulis Ini
• Agar Tepat Sasaran, Mobil yang Pakai BBM Subsidi Ditempel Stiker
• Begini Ekspresi Pemilik Mobil Saat Ditempel Stiker Pengguna BBM Bersubsidi, dari Kaget Hingga Malu
• Mobil Mewah Boleh Gunakan BBM Subsidi
Kebijakan yang tidak jelas dan sangat kontra produktif dengan konidisi ekonomi masyarakat Aceh di tengah pandemi covid 19.
Kehadiran pemerintah merupakan sebuah keniscahyaan untuk membantu rakyat bukan malah sebaliknya.
Rakyat berhak untuk mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi karena rakyat yang naik kendaraan roda empat bayar pajak jadi kenapa harus dibatasi dengan embel-embel stiker.
Semestinya silakan contoh di Malaysia, jelas siapa yang boleh mengisi bahan bakar bersubsidi dan siapa yang tidak boleh.
Pembatasannya adalah setiap mobil yang 1500 CC ke bawah berhak untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi dan setiap mobil yang 1600 CC ke atas tidak berhak untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi.
Pasalnya sudah masuk kategori mobil mewah dan pasti pemiliknya mampu untuk mengisi bahan bakar non subsidi.
Di balik itu, saya menilai dasar hukum pembatasan bahan bakar bersubsidi baru hanya sebatas Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020.
Idealnya untuk sebuah kebijakan yang sifatnya menyangkut kepentingan masyarakat maka harus dengan Peraturan Gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/m-arief-hamdani-sh-cla-ketua-kapra-kaukus-advokat-pro-rakyat.jpg)