Berita Subulussalam
19 Hari Bawa Lari Anak Gadis di Bawah Umur, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Keluarga Sum (16) gadis di bawah umur yang dibawa kabur pria beristeri mengapresiasi aparat kepolisian Subulussalam karena mampu menangkap pelaku
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Keluarga Sum (16) gadis di bawah umur yang dibawa kabur pria beristeri mengapresiasi aparat kepolisian Subulussalam karena mampu menangkap pelaku.
“Kami atas nama keluarga korban mengapresiasi kinerja kepolisian Subulussalam atas penangkapan pelaku yang membawa lari anak kami,” kata Ustaz Hambalisyah Sinaga kepada Serambinews.com, Jumat (21/8/2020).
Keluarga mengaku puas terhadap kepolisian di Subulussalam atas respon cepat dan langsung mengejar pelaku pembawa kabur gadis di bawah umur asal Aceh Singkil.
Sehingga, kata Hambali, dalam waktu sepekan polisi mampu meringkus pelaku yang kabur hingga ke Aceh Jaya.
Hal senada disampaikan kerabat korban lainnya, Hasan Basri Lingga.
• Ini Alasan Robert Siagian Memeluk Islam Setelah Sembuh dari Sakit
Menurut Hasan, proses penangkapan pelaku cukup panjang karena beberapa warga sempat menutupi keberadaannya.
“Warga mengaku jika pelaku sudah ke Banda Aceh tapi polisi tidak percaya sehingga terus melacak, benar saja langsug dapat ditangkap,” ujar Hasan.
Di sisi lain, keluarga korban meminta polisi menjerat pelaku dengan hukuman berat.
Pasalnya, korban yang masih duduk di kelas dua SMK kini syok dan terpukul. Pun demikian orang tua korban.
Hambali selaku paman korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Saat ini sang ponakan menurut Hambali masih ketakutan dan trauma berat. Pihak keluarga sedang berupaya menstabilkan psikologis anaknya yang belasan hari dibawa kabur pria beristeri.
• Dua Unit Rumah Rusak Akibat Erosi Krueng Meureubo di Lhok Guci
BD (30) dibekuk polisi karena membawa lari gadis berusia 16 tahun berinisial Sum selama 19 hari.
Pria yang telah beristeri ini diringkus polisi Rabu (19/8/2020) lalu di sebuah lokasi Desa Blang Monlueng, Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.
Atas tindakannya, pelaku yang merupakan warga Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hambalisyah-sinaga-paman-gadis-di-bawah-umur-korban-yang-dibawa-kabur-pria-beristeri.jpg)