Berita Subulussalam
19 Hari Bawa Lari Anak Gadis di Bawah Umur, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Keluarga Sum (16) gadis di bawah umur yang dibawa kabur pria beristeri mengapresiasi aparat kepolisian Subulussalam karena mampu menangkap pelaku
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (21/8/2020) mengatakan pelaku di jerat dengan UU perlindungan anak.
“Ya, dijerat Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Qori Wicaksono
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Subulussalam. Polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
• Oknum Security BNNK Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Pakpak Barat, Ini Isi Tas Rekannya
Sementara, gadis di bawah umur yang dibawa kabur tersangka telah dikembalikan kepada orang tuanya di Kotabaharu, Aceh Singkil.
Aparat Kepolisian Resor Subulussalam berhasil meringkus seorang pria yang dilaporkan melarikan gadis di bawah umur asal Kotabaharu, Aceh Singkil.
Tersangka berinisial BD (30) ditangkap Rabu (19/8/2020) lalu di sebuah lokasi Desa Blang Monlueng, Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya,
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK membenarkan personelnya berhasil menangkap pria beristeri yang melarikan seorang gadis di bawah umur.
• Saksikan Jenazah Berpindah Tempat, Petugas Kamar Mayat di Rusia Lari Terbirit-birit
Dikatakan, pria tersebut adalah warga asal Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Dia melarikan gadis yang dipacari pada Sabtu (1/8/2020) dari sebuah lokasi wisata pemandian di Desa Sikelang, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
“Benar, pelaku yang melarikan gadis di bawah umur sudah berhasil kita ringkus kemarin rabu malam,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono
Dijelaskan, kasus gadis dibawa kabur oleh pria beristeri ini dilaporkan kepolisi setelah sepekan terjadi.
Pascalaporan itu, polisi langsung bergerak melakukan pengintaian dan menemukan jejak pelaku telah lari ke Aceh Jaya.
Benar saja, kata AKBP Qori Wicaksono lokasi persembunyian pelaku berhasil ditemukan hingga diringkus dua hari lalu.
Sebagaimana berita sebelumnya, seorang gadis bernama Sum (16) penduduk asal Danau Bungara, Kecamatan Kotabaharu, Kabupaten Aceh Singkil dilaporkan hilang sejak dua pekan lalu.
• Ini Para Juara Lomba Kaligrafi di Kodim Bireuen
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Mapolres Subulussalam sebagaimana disampaikan Ustaz Hambalisyah Sinaga, salah seorang kerabat korban kepada Serambinews.com, Kamis (13/8/2020)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hambalisyah-sinaga-paman-gadis-di-bawah-umur-korban-yang-dibawa-kabur-pria-beristeri.jpg)