Penanganan Covid 19
Ini 17 Rekomendasi Penanganan Covid-19 di Aceh yang Diterbitkan Rektor Unsyiah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, menerbitkan 17 butir rekomendasi penanganan Covid-19 di Provinsi Aceh.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, menerbitkan 17 butir rekomendasi penanganan Covid-19 di Provinsi Aceh. Rekomendasi itu ditandatangani Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng.
Ia menyebutkan, kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Aceh meningkat tajam sejak awal Juli 2020. Dimulai dengan ditemukannya 86 kasus positif pada tanggal 1 Juli 2020 yang kemudian meningkat mencapai 410 kasus dalam beberapa hari.
Pada tanggal 18 Agustus 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di Aceh telah mencapai 1068 kasus (https://dinkes.acehprov.go. id/#), melonjak lebih dari 100% dari jumlah kasus di awal bulan Agustus.
Dari data tersebut, 206 orang diantaranya adalah tenaga medis. Angka jumlah kematian dari total kasus tersebut 30 orang meninggal dunia.
Menurut Rektor Unsyiah, ada tiga alasan mengapa peningkatan jumlah kasus tersebut mengkhawatirkan. Pertama, peningkatan kasus belum disertai dengan peningkatan kapasitas daerah dalam melakukan upaya 4T (testing, tracking, tracing dan treatment).
Kedua, belum efektifnya peraturan yang ada tentang kewajiban mematuhi protokol pencegahan COVID-19, dan ketiga, meluasnya persepsi apatis dan pesimis masyarakat terhadap pandemi COVID-19 yang berpotensi semakin memperumit penanganannya.
Rekomendasi Unsyiah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Plt. Gubernur Aceh perlu segera melakukan konsolidasi antar para pemangku kepentingan inti (Forkopimda Plus, Forkopimda Kabupaten/Kota, ulama, akademisi, tokoh adat, usahawan, perwakilan organisasi perempuan, perwakilan organisasi pemuda dan media) terkait penanganan COVID-19 di Aceh. Dengan konsolidasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergitas antar pihak di Provinsi Aceh agar proses penelusuran kasus, penanganan pasien, penguatan tata perikehidupan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas terkait penanganan COVID-19 di Aceh dapat berjalan lebih baik;
2. Output dari konsolidasi antar pemangku kepentingan tersebut adalah penyamaan persepsi dan hakekat ancaman COVID-19, strategi penanggulangan dan pembagian tugas dan pekerjaan kepada masing-masing pihak, termasuk adanya kejelasan pembagian tugas dan fungsi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanganan COVID-19;
3. Plt. Gubernur Aceh mempercepat dikeluarkannya Peraturan Gubernur terkait Pemberlakuan Wajib Patuh Protokol COVID-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh, diikuti oleh Bupati/Walikota membuat Peraturan Bupati/Walikota sebagai turunan dari Peraturan Gubernur terkait. Peraturan tersebut juga perlu mencakup aspek penegakan hukum atau pemberian sanksi bagi pelanggar oleh institusi yang berwenang.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
• Pelaksanaan Perwal Banda Aceh terkait Pencegahan Covid-19 Menunggu Pergub Aceh
• Lembaga di AS Ungkap Misi Tiongkok di Laut China Selatan, Indonesia dan Negara Asean Harus Waspada
• Puasa Asyura dan Tasua pada 9 dan 10 Muharram, Ini Niatnya dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya
4. Kepolisian Daerah Aceh beserta jajarannya bersama dengan Komando Daerah Militer Iskandar Muda dan jajarannya di kabupaten/kota membantu Pemerintah Aceh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terlaksananya Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota, dan pada tahapan tertentu dapat melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan dan sanksi dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota terkait.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol COVID-19 perlu dilaksanakan dengan tegas dan terukur;
5. Mendukung rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh agar mulai diberlakukan pembatasan bertahap mulai Work From Home (WFH) dan pemberlakukan jam malam, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Aceh. Dukungan ini didasarkan pada angka positive rate di Aceh yang saat ini berada di sekitar 14.2%, lonjakan kasus positif yang melebihi 100% dalam jangka waktu 2 minggu, dan angka kesembuhan yang rendah yang ditandai dari kasus aktif yang masih tinggi. Menurut Badan Kesehatan Dunia/WHO, jika angka positive rate di bawah 5% dapat dikatakan penanganan COVID-19 masih terkontrol. Sedangkan jika di atas 10% maka kondisinya sudah sangat berbahaya;
6. Mendorong dilakukannya pembatasan pergerakan orang di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara serta pembatasan pergerakan orang melalui bandara dengan Dinas Perhubungan Aceh menjadi koordinator pelaksanaannya.
Izin masuk wilayah hanya diberikan untuk mereka yang dapat memperlihatkan surat keterangan bebas COVID-19 berbasis pemeriksaan swab (uji reverse transcription polymerase chain reaction/rt-PCR) dari instansi berwenang.
Di perbatasan atau setiap titik masuk Provinsi Aceh harus dilaksanakan uji rt-PCR. Sebagai alternatif, mereka tanpa surat keterangan bebas COVID-19 wajib menjalani karantina saat ketibaan di tempat yang ditunjuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan menjalani protokol karantina sampai selesai.
7. Mendukung diberlakukannya kembali pembatasan aktivitas malam mulai pukul 22.30 WIB sampai dengan 05.00 WIB untuk mengurangi interaksi yang berisiko terhadap penularan COVID-19.
Selain itu, terus mendorong ditegakkannya aturan physical distancing dan penggunaan masker di tempat-tempat keramaian seperti pasar, swalayan, tempat pesta, warung kopi, dan tempat ibadah.
Pemerintah kabupaten/kota dapat lebih kreatif dan inovatif untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mengembangkan model-model penerapan di beberapa tempat keramaian yang terpilih;
8. Meningkatkan kapasitas penanganan COVID-19 di Aceh dalam hal penelusuran kontak dekat (contact tracing), kapasitas uji swab (rt-PCR), kapasitas karantina/isolasi, dan kapasitas perawatan pasien COVID-19, termasuk rumah sakit darurat (contoh Wisma Atlit di Jakarta) yang menampung pasien dengan kondisi ringan dan sedang.
Hal ini juga perlu diikuti dengan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup, pengaturan jam kerja yang optimal, dan pengamanan ekstra saat bertugas di luar fasilitas medik utama, dan pemberian insentif yang cukup bagi para tenaga kesehatan penangangan COVID-19;
9. Mendukung rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk menunda proses pembelajaran di sekolah dan madrasah secara tatap-muka diseluruh wilayah Aceh dan proses pembelajaran dilaksanakan secara daring selama semester ini.
Dalam beberapa kasus baik di Indonesia maupun di luar negeri, pembukaan sekolah dan madrasah telah menciptakan klaster-klaster baru penularan COVID-19.
Hal ini mengingat Aceh belum memiliki sistem peringatan dini pandemi yang baik dan efektif sehingga pembukaan sekolah dan madrasah akan meningkatkan risiko penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat;
10. Meniadakan penggunaan uji cepat (Rapid Test) yang seringkali memberikan hasil keliru (baik false positif maupun false negatif). Dalam beberapa kasus hasil keliru Rapid Test ini telah mendorong tindakan yang justru berlawanan dengan upaya penanggulangan COVID-19.
Meskipun penggunaan Rapid Test ini dimaksudkan untuk penapisan awal, namun pada kenyataannya, hasil Rapid Test ini malah kontra produktif dengan maksud utama pencegahan COVID-19. Untuk itu, kami mendorong agar penelusuran massal secara aktif dan ekstensif perlu dilakukan dengan menggunakan metode swab (rt-PCR).
11. Mengajak serta para ulama untuk bersama-sama memperbaiki persepsi yang keliru yang beredar di tengah masyarakat terkait COVID-19.
Peran para ulama sangat sentral dan penting di Aceh dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, termasuk pada penyelenggaraan fardhu kifayah jenazah pasien COVID-19 yang pada beberapa lokasi mengalami kendala.
• Mantan PM Malaysia Mahathir: Kesepakatan UEA-Israel Picu Konflik Negara-Negara Islam
• Selain Gaji Pokok, Ini 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI, Segini Rinciannya
• Terbaring di Rumah Sakit, Ustaz Yusuf Mansur dan Keluarga: Minta Doa dari Warganet
12. Majelis Permusyawaratan Ulama bersinergi dengan Himpunan Ulama Dayah Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk melakukan sosialisasi tentang COVID-19 dan pencegahannya kepada tokoh-tokoh ulama, pimpinan dayah, organisasi ulama dan dakwah serta pengurus masjid secara berkala dan menggerakkan mereka untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitasnya.
13. Majelis Adat Aceh melakukan sosialisasi tentang COVID-19 dan pencegahannya kepada tokoh masyarakat dan pimpinan kelompok masyarakat adat secara berkala dan menggerakkan mereka untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
14. Majelis Pendidikan Aceh bersama Dinas Pendidikan Aceh dan Majelis Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan tentang COVID-19 dan pencegahannya kepada komite sekolah, kepala sekolah, guru dan organisasi guru secara berkala dan menggerakkan mereka untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
15. Memberikan stimulus ekonomi langsung kepada masyarakat dari Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperkuat ketahanan ekonomi terutama pada kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin.
Stimulus ini perlu diberikan bersama bantuan serupa dari Pemerintah Pusat seperti Bantuan Sosial Tunai melalui Bank syariah;
16. Menguatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Aceh terutama pada rantai supply agar jejaring ketahanan ekonomi di tingkat masyarakat semakin kuat menghadapi krisis pandemi COVID-19.
Di samping itu, penguatan UMKM ini juga akan memberikan peluang pekerjaan dan menekan angka kemiskinan di Aceh;
17. Memperkuat seluruh keputusan/kebijakan Pemerintah terkait penanganan COVID-19 harus berbasis data dan ilmu pengetahuan. Para pakar/ilmuwan dari Universitas Syiah Kuala siap mendampingi proses tersebut.
Rektor Unsyiah menyebutkan, rekomendasi ini disampaikan kepada Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19, Pemerintah Provinsi Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK), para pimpinan dayah/pesantren, Majelis Adat Aceh, Majelis Perwakilan Ulama Aceh, Majelis Pendidikan Aceh dan seluruh masyarakat Aceh. Kami berharap penanganan COVID-19 di Aceh akan semakin baik di masa yang akan datang dan tercipta sinergi yang baik antarpara pihak yang terlibat dalam penanggulangan pandemi.(*)